Total Tayangan Halaman

Senin, 26 Juli 2010

DISHUTBUN, POLRES ACEH TIMUR DAN LembAHtari AMANKAN 210 GELONDONGAN ILEGAL LOGGING


Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur, Polres setempat dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyita 210 batang kayu gelondongan jenis Damar, Meranti, Krueng, Merbau dan Sembarang Campuran; hasil balakan liar kawasan hutan Aceh Timur, di Alur Kermal Kecamatan Simpang Jernih.

Hasil tangkapan itu; dihilirkan—dihanyutkan—melalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang. Kurang lebih 20 kilometer arah barat kota Kualasimpang. Dan didaratkan melalui desa Sekrak diangkut dengan truck ke Dishutbun Aceh Timur; disita sebagai barang bukti.

Abdullah; kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD), Dishutbun Aceh Timur mengatakan, praktik illegal logging diwilayah kerjanya masih sangat tinggi eskalasinya. Lebih jauh dikatakan; 210 batang kayu gelondongan hasil balakkan tersebut ditangkap selama bulan Juni sampai Juli.

“Bulan Juni kita bersama jajaran Polres Aceh Timur dan LembAHtari, berhasil menangkap 102 batang kayu illegal logging, dan hari ini—kemarin red—108 batang, total seluruhnya 210 batang. Semua ini berkat kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat, saya mewakili Dishutbun Aceh Timur memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mereka.” Tegas bang Doles begitu sebutan Abdullah kepada wartawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Disisi lain, Kepala Dishutbun Aceh Timur Ir. Syafuddin M.P menegaskan; untuk memberantas praktik illegal logging, harus di dukung oleh seluruh komponen yang ada, Pemerintah, Elemen Masyarakat, Kepolisian, LSM dan pekerja pers.

Sebab, mereka merupakan ujung tombak dalam memberikan arus transpormasi kepada public. “jika kerjasama ini bisa berjalan, Insya Allah praktik Ilegal logging bisa ditekan. Kami tidak bisa bekerja tanpa adanya dukungan dari seluruh elemen.” Kata Saifuddin.

Sementara, Manager Kampanye LembAHtari; Syawaluddin, kepada wartawan menegaskan; pihak mendukung sepenuhnya proses yang dijalankan oleh pemerintah dalam memberantas praktik illegal logging. “Yang perlu diperkuat adalah kebijakan pemerintah yang tegas dan bijaksana dalam memberantas balakan liar.” Tegasnya.

Lebih lanjut, seluruh kebijakan tegas itu harus didukung dengan legalitas hokum, sebab bagi mereka yang menjalankan dilapangan; tanpa legalitas hokum yang jelas, omong kosong bisa berjalan dengan baik.

Syawal juga menyoroti lemahnya kinerja Dishutbun Aceh Tamiang, terkesan masih membiarkan kayu-kayu hasil illegal logging kehutanan tersebut diolah di panglong kayu (sawmill) kota Kulasimpang. “Mata rantai ini yang harus kita putuskan, jika ingin memberantas balakan liar tersebut.” Tegasnya.

Ditambah; hal itu harus ada kearifan dan tindakan tegas dari Dishutbun Aceh Tamiang, jika tidak; maka praktik illegal logging akan terus langgeng, sebab mata rantainya tidak diputuskan. “Saya pikir Dishutbun Aceh Tamiang harus bertindak, jangan hanya diam, jika ingin mengembalikan kewibawaannya sebagai petugas jagawana. Coba tunjukkan kalau mereka mampu, jangan mempersoalkan dishutbun Aceh Timur yang menumpang membawa kayu tangkapannya di wilayah hokum Dishutbun Aceh Tamiang.” Tegasnya.

Pernyataan LembAHtari itu mendapat respon tegas dari Basyumi, Divisi Kampanye dan Kampanye Walhi Aceh, Walhi mengutuk tindakkan balakan liar itu yang tidak mengedepankan dampak kehancuran hutan dan lingkungan.

“Saya mengutuk tindakan balakan liar dan mendukung pemberantasan illegal loging yang terjadi dihutan Aceh Timur dan Aceh Tamiang, penghargaan kepada Dishutbun Aceh Timur yang berhasil menangkap illegal logging tersebut, meski para pelakunya tidak diketemukan.” Tegasnya. (arman)

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget