Total Tayangan Halaman

Rabu, 28 Juli 2010

EMPAT DESA DI KECAMATAN TAMIANG HULU 48 JAM DIKEPUNG AIR BAH

Empat desa—Wonosari, Harum Sari, Jambu Rambung dan Serba—yang berada di Kecamatan Tamiang Hulu; empat puluh delapan jam terkurung air bah, kiriman Gunung Titi Akar akibat perambahan—Alih Fungsi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit—yang membabi buta oleh PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) dan PT Mestika Prima Lestari (MPLI).

Kerugian warga akibat air bah yang ada di empat desa tersebut; mencapai ratusan juta, berupa harta benda. Hasil pantauan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama wartawan tidak terdapat korban jiwa.

“Banjir seperti ini, kerap terjadi. Kurun waktu Januari – Juni 2010, sudah 6 kali menggerus wilayah ini, namun ini yang terparah. Air bah ini terjadi, akibat perambahan yang terjadi digunung titi akar terus saja terjadi, terutama penggundulan hutan sekitar untuk alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) dan PT Mestika Prima Lestari (MPLI).” Tegas Sayed Zainal di Desa Wonosari (28/7) kepada wartawan.

Sayed menambahkan, PT SKPI, dalam prakteknya tidak memiliki; Izin Memasukan Alat berat ke kawasan hutan, Unit Kelola Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL), Izin Landclearing dan Izin Pemnafaatan Kayu (IPK) yang ada dalam areal HGU PT SKPI seluas 500 hektar.

Ironisnya pihak perusahaan melakukan penambahan areal seluas 200 hektar; dan itu direkomendasi oleh Bupati Abdul Latif, tanpa melalui telaah. apalagi HGU PT SKPI tumpang tindih dengan lahan Pengembangan Karet Rakyat seluas 60 hektar yang dicadangkan dari dana Anggaran Belanja dan Pembangunan Kabupaten (APBK) tahun 2005 – 2006.

Disis lain; lahan tersebut—wilayah Gunung Titi Akar—jika dilihat dari derjat kemiringan yang mencapai 30 derjat keatas dan keaneka ragaman hayati yang terdapat didalam wilayah areal tersebut oleh Dishutbun Aceh Tamiang pada tahun 2008; berdasarkan Surat Dishutbun Aceh Tamiang Nomor 522/662/2008 wilayah Gunung Titi Akar sudah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Hutan Konservasi. “Tapi kok bisa ya...dikeluarkan rekomendasi, ada apa ini?...”

Ini penyebab utama mengapa 4 desa tersebut mejadi langganan dan terkurung banjir bah; kiriman Gunung Titi Akar, sebab hutan sekitar yang menjadi tangkapan dan serapan air tidak ada lagi.

“Berbagai rekom yang dikeluarkan oleh kebijakan Pemkab Aceh Tamiang yang salah ini, sangat kita sesalkan. Artinya Pemkab lebih memikirkan keuntungan kelompok dari pada mudharatnya—bencana—yang diderita masyarakat banyak, sangat keterlaluan.” Tegas Sayed.

Pemkab Aceh Tamiang Dukung Penghancuran Hutan

Salah seorang tokoh muda; Desa Wonosari, Sunarno kecewa terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang, karena tidak memihak kepada kepentingan rakyat. “Memang benar, Pekab Aceh Tamiang tak punya niat untuk memihak kepada kepentingan rakyat, lihat saja air bah ini, bukti nyata Pemkab Aceh Tamiang mendukung proses penghancuran hutan, terutama Dishutbun-nya.” Tegas Sunarno.

Menurut Dia, jika pemkab Aceh Tamiang tidak memihak kepada perusahaan, pasti lebih memikirkan bagaimana menyelamatkan hutan yang tersisa tersebut dari praktik penggundulan hutan wilayah Gunung Titi Akar.

Bukti lain, kata Sunarno, banyak rekomendasi yang dikeluarkan selalu mementingkan pihak perusahaan, tetapi Pemkab tidak pernah memikirkan dampak kerugian yang akan diterima masyarakat, terhadap bencana tanah longsor dan banjir kiriman pasca penggundulan hutan gunung titi akar.

“Itu yang saya katakan, Pemkab Aceh Tamiang mendukung penghancuran hutan, khususnya diwilayah gunung Titi Akar yang menjadi daerah tangkapan air. Jadi saya pikir kepala Dinas yang berhati seperti ini, saya minta dicopot dari jabatannya.” Tegasnya.

Kita Lakukan Pemetaan Ulang

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang, Syahri, SP mengatakan; pihaknya hari ini melakukan pemetaan ulang terhadap PT SKPI dan MPLI terhadap areal mereka yang masuk dalam kawasan hutan konservasi.

“Ya hari ini kita turun bersama tim—Dishutbun, BPN, Pihak Perusahaan dan LembAHtari yang dikuatkan dengan surat undangan nomor 522/1940/2010—untuk mengkur ulang luas areal mereka, saya konsen terhadap penyelamatan hutan, bukan pengrusakan hutan. Dengan berbagai keterbatasan kita sudah bekerja secara maksimal.” Kata Syahri.

Lebih jauh Dia mengatakan, melalui Suratnya Nomor :522/1924/2010 tetang perintah penhentian dan larangan melakukan aktifitas perkebunan dan menggunakan alat berat dikawasan Gunung Titi Akar, mengingat kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2008 lalu.

“Saya berjanji menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat desa Wonosari dengan PT SKPI dan MPLI, sesegera mungkin. Mengingat pihak perusahaan sudah ditegur berulang kali namun tidak mengidahkan teguran yang sudah kita lakukan ini.” (syawaluddin)

1 komentar:

syawaluddin mengatakan...

SAYA SETUJU DENGAN PENDAPAT SUNARNO....MEMANG PEMERINTAH TIDAK PUNYA MATA HATI UNTUK MEMBANGUN PERADABAN YANG BERSIH LINGKUNGAN DAN BERKELANJUTAN

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget