Total Tayangan Halaman

Minggu, 24 Januari 2010

TERBONGKARNYA SINDIKAT PENJUAL ASET NEGARA


Konspirasi penjualan asset Negara senilai ratusan miliar di Aceh, melibatkan orang nomor satu di Pemerintah Aceh; Drh Irwandi Yusuf, selaku Gubernur dilaporkan LSM MaTA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab keterlibatannya dalam penyusunan scenario ini.

Proses penghapusan, penghibahan dan penjualan barang inventaris atau asset milik Negara yang dikuasai Pemerintah Aceh, tidak hanya melibatkan Irwandi Yusuf, juga beberapa oknum pejabat dan unsur organisasi Komite Peralihan Aceh (KPA) serta oknum anggota Kepolisian.

Korupsi berjamaah ini sebelumnya terbungkus rapi, nama Fadlun (35) Kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Birrul Walida’in di Gampong Lamkawe, Darul Imarah, Aceh Besar itu, kini terkesan serba salah. Inilah awal keterkuakan konsfirasi penjualan asset Negara tersebut.

Fadlun, membeberkan ihkwal bantuan tulus sang Gubernur Irwandi bagi yayasannya kepada pers, tapi berjuntrung malapetakan; scenario konsfirasi menganga, bak air bah menggalas segala yang menghalang. Tak terbendung….

****

Pada tanggal 26 Februari 2008, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Praswil Pemerintah Aceh Atas nama. Ir Mawardi Noor Mahmud, Msc. Membuat dan mengirimkan surat kepada Gubernur NAD tentang usulan penghapusan barang/asset yang dikelola oleh Dinas Praswil diantaranya adalah 20 buah jenis alat berat dan besi bekas yang pernah dipakai pada 17 (tujuh belas) buah jembatan yang pengadaan dulunya sebagian besar dibangun dari dana APBN.


Fakta dilapangan, membuktikan kalau surat tentang usulan penghapusan barang atau asset yang dikelola Dinas Praswil tersebut sebelumnya sudah mendapat banyak tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang-barang investaris tersebut. Dalam aksinya pihak-pihak tersebut berperan untuk mengatur proses, melalui dari proses penghapusan sampai dengan proses penjualan barang-barang investaris tersebut.


Konsep untuk menjual asset Negara itu terus diatur agar berhasil; selanjutnya Pada tanggal 03 Maret 2008 pimpinan TPA “Taman Pendidikan Al-Quran” Birrul Walidaen; Fadlun yang berkedudukan di Aceh Besar membuat dan mengirimkan surat/proposal kepada Gubernur Prov NAD tentang permohonan sumbangan/hibah barang yang sudah dihapuskan dari daftar inventaris Pemda NAD dalam rangka pembangunan TPA di Gampong Lam Kawe, Darul Imarah, Aceh Besar (bukti terlampir).

Pengakuan Fadhlun, S. Ag dalam pembuatan proposal yang diajukan kepada Gubernur dikerjakan oleh seseorang yang bernama Suraji—Oknum Anggota Polda Aceh— dan T. Iskandar yang mengaku orang dekatnya Irwandi Yusuf—anggota KPA; datang menawarkan untuk membuat Proposal agar bisa mendapatkan bantuan dari Gubernur.

Kenyataannya Gubernur menindak lanjuti Proposal tersebut yang tidak berbadan Hukum, timbul pertanyaan adalah; proposal tersebut diajukan tidak lama setelah adanya surat dari Dinas Praswil Pemerintah Aceh tentang pengusulan Penghapusan beberapa asset milik Negara yang dikuasai oleh Gubernur.

Kejanggalan lain terlihat; provosal dari pimpinan TPA tersebut sebelumnya sudah mengetahui tentang akan dikelurkannya keputusan penghapusan asset oleh Gubernur, padahal surat keputusan tentang penghapusan asset tersebut belum keluar dan dikeluarkan setelah 1 minggu kemudian.

Selanjutnya; pada tanggal 03 Maret 2008, panitia Penghapusan Barang Daerah Prov NAD membuat berita acara penelitian Nomor : Roperl.02/PPBD/2008 tentang hasil penelitian dan penilaian terhadap barang inventaris milik/yang dikuasai Pemprov NAD.

Nilai-nilai harga barang yang ditetapkan sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan Gubernur tentang penghapusan asset/milik Pemprov NAD telah ditetapkan dengan mekanisme yang tidak jelas dan jumlah harga penilaian yang sangat tidak wajar, penuh konspiratif yaitu dengan jumlah keseluruhannya adalah Rp 254.500.000.

Suatu harga penilaian yang sangat pantatis untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari harga penjualan besi bekas jembatan saja mencapai puluhan milyar Rupiah dan yang lebih parah adalah penetapan penilaian harga murah tersebut akan menghindari kewajiban Pemerintah Aceh dalam Proses penghapusan asset yang harus berkonsultasi dengan DPRA.

Dan itu diatur dalam peraturan Mendagri No 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik Daerah. yang menetapkan bahwa penjualan terhadap asset yang dikuasai Pemda dan mempunyai Nilai diatas 5 Milyar Rupiah harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD.

Benang merah konsfirasi itu kian mencuat, manakala pada tanggal 10 Maret 2008 Irwandi mengeluarkan surat keputusan Nomor 028.05/84/2008 tentang penhapusan barang inventaris milik Negara yang dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Praswil Aceh.

Dimana dalam surat itu bertuliskan; ‘barang – barang yang rusak berat dan hancur yang masih mempunyai nilai ekonomis akan dijual atau dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku’, kemudian dirubah menjadi ‘barang-barang yang rusak berat dan hancur yang masih mempunyai nilai ekonomis akan dijual/dilelang atau disumbangkan atau dihibah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku’.

Ada gejala kalau perbaikan surat keputusan gubernur tersebut diatas telah semakin menampakkan benang merah hubungan konspirasi untuk mengalihkan hasil penjualan dari barang-barang inventaris yang dihapuskan agar tidak masuk kedalam Kas Daerah dan akan dengan mudah serta aman untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan asset tersebut jika melalui sekenario Hibah kepada TPA.

Tidak hanya itu, Kospirasi sang gubernur semakin jelas; ketika pada tanggal 02 April 2008 salah seorang anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Lot Kucak Kantor cabang Banda Aceh, Badan Hukum nomor : 62.01/239/BH/III/2003, An.Teuku Iskandar dengan alamat jalan Permai VII Nomor 144 Dusun Cot Rangkang, desa Gue Gajah kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar nomor KTP 2948/27/09/AB/2003, membuat surat perjanjian dibawah tangan dengan saudara Suraji (Oknum anggota POLRI) untuk mengikatkan diri bekerja sama dalam pembagian hasil penjualan semua asset yang akan dijual sebagai mana dalam lampiran keputusan Gubernur NAD No. 028.05/84/2008 tanggal 10 Maret 2008.

Bukti ini semakin menunjukan kalau telah terjadi kesepakatan sebelumnya, tentang pembagian hasil dari penjualan asset milik Negara yang dikuasai Pemerintahan Aceh sebelum dikeluarkannya keputusan Gubernur tentang pemberian hibah kepada TPA Birul Walida’in bahkan sebelum adanya perubahan perbaikan keputusan Gubernur tentang penghapusan asset milik Pemerintah Aceh.

Pada tanggal 20 April 2008, Irwandi mengeluarkan lagi surat keputusan nomor : 028/120/2008 tentang bantuan hibah barang inventaris milik Negara yang dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada TPA Birrul Walida’in, Gampong Lamkawe, Darul Imara, Aceh Besar; berupa barang yang dihibahkan antara lain; semua asset yang telah dihapuskan berdasarkan keputusan Gubernur Prov NAD nomor : 028.05/84/2008.

Di 08 Mei 2008, Fadhlun, S. Ag. memberikan kuasa kepada Teuku Iskandar, yang beralamat di Pegayo, Simpang Kiri, Subulussalam, KTP nomor 1175012404680001, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa—Fadhlun, S. Ag, untuk pengambilan bantuan hibah barang sebagaimana surat keputusan Gubernur kepada TPA Birrul Walida’in.

Yang menjadi pertanyaan Teuku Iskandar; sebelum perbaikan perubahan keputusan Gubernur Pemerintah Aceh nomor 028.05/84/2008 tentang penghapusan barang Inventaris milik Negara yang dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Praswil Aceh, sebelum keluarnya keputusan Gubernur nomor 028/120/2008 tentang bantuan atau hibah para oknum tersebut telah membuat perjanjian bagi hasil.

Dimana penjualan atas rencana penghapusan asset tersebut mendapatkan surat kuasa untuk pengambilan asset sebagai kuasa dari pimpinan TPA, anehnya T. Iskandar dalam setiap pencantuman identitas selalu menggunakan alamat yang berbeda-beda dengan KTP yang berbeda juga, tujuannya tak lain untuk mengecoh setiap gerak yang mencurigakan.

Berita Acara serah terima hibah nomor : 680/150/BA/DBC/2008, yang dikeluarkan Dr.Ir Muhyan Yunan, Msc. Selaku Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Aceh kepada T. Iskandar sebagai kuasa ketua TPA Birrul Walidaen, adalah cara melegalkan perbuatan melawan hukum.

Sampai pada akhirnya; pada tanggal 24 Oktober 2008, atas nama Pemerintah Aceh, T. Iskandar, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, mengeluarkan surat keterangan untuk enam buah Truck tronton (intercoller) dalam rangka pengangkutan barang besi bekas rangka jembatan dari gudang Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov NAD di Ujong Batee menuju Medan, Sumatera Utara.

Namun dalam prosesnya; mulai dari pengangkutan menuju Medan, sekelompok orang yang mengatasnamakan KPA juga turut terlibat dalam Konspirasi penjualan asset milik Negara tersebut, telah melakukan intimidasi agar seluruh prosesnya berjalan lancar, terlebih adanya dukungan dari Gubernur Irwandi.

Parahnya bukan delapan asset rangka baja tersebut diatas yang terjual, tetapi juga 3 jembatan yang masih terpakai dan masih dipergunakan oleh masyarakat ikut dibongkar yang terletak di Krueng Mango—pidie, Krueng Piding—Galo Lues—dan Krueng Petue, Lhok Sukon.

Padahal sebelum pembongkaran; Kadis Bina Marga dan Cipta Karya telah menyurati Gubernur Gubernur Irwandi pada tanggal 10 Juni 2008 yang isinya agar tidak membongkar jembatan-jembata tersebut karena masih dalam kondisi bagus dan diperlukan masyarakat, surat kadis tersebut tidak digubris Gubernur dan pembongkaran 3 jembatan yang masih bagus tersebut berjalan mulus.

Malah Gubernur Irwandi, dalam beberapa keteranga persnya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten dalam memberikan pernyataan tentang kasus penjualan besi jembatan tersebut, seperti pemberitaan pada Harian Serambi Indonesia hari selasa 17 Pebruari 2009 Irwandi menyatakan hasil penjualan besi rangka jembatan yang tidak termasuk barang yang dihibahkan kepada TPA sudah masuk kedalam kas daerah namun tidak menyebutkan besar jumlahnya.

Kemudian pada keterangan pers Tabloid modus Aceh yang terbit pada Minggu pertama Bulan Maret 2009, Irwandi menyatakan kalau besi rangka jembatan yang dijual, tidak termasuk dalam barang Inventaris yang dihapuskan; karena telah tercampurnya besi-besi tersebut di gudang, dan dalam proses pengambilanya tidak ada unsur pemaksaan ataupun Intimidasi dari T. Iskandar; itu pernyataan pembelaan Irwandi kepada T. Iskandar, benarkah?...

“Pada dasarnya, hal itu merupakan Tindak Pidana Korupsi” kata Alfian dari LSM MaTA, mengingat telah terjadi penjualan Aset Milik Negara yang diakui Pemerintah Aceh pada dinas Praswil Cipta Karya dan Bina Marga Prov NAD berupa 20 jenis Alat Berat dan Besi Bekas jembatan yang pernah terpakai pada 17 buah jembatan permanen maupun jembatan Darurat di Provinsi Aceh.

Lebih jauh diukatakan, kalau kejahatan ini melibatkan Gubernur Pemerintah Aceh, pejabat dilingkungan Pemda dan Dinas Praswil NAD serta kelompok KPA; motif pelaku, dilakukan secara konspirasi dalam proses penilaian penetapan nilai satuan barang.

Selanjutnya ada unsure kesengajaan untuk menghapus dari daftar inventaris barang milik Negara yang diakui Pemerintah Aceh. Kemudian dihibahkan untuk selanjutnya dijual dengan tidak melakuakan konsultasi dengan DPRA, oleh karena itu dalam hal ini keuangan Negara telah dirugikan Ratusan milyar rupiah.

“Yang kami sayangkan, Pihak Polda Aceh pada kepemimpinan Irjen Pol Rismawan pernah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yaitu T Iskandar, namun setelah ada Intervensi Gubernur tersangka dilepaskan kembali, terahir setelah banyak pihak mempertahankan kasus tersebut, pihak Polda melalui Direskrim Polda NAD menyatakan bahwa, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.” Katanya.

Ditambahkan, sampai saat ini tidak ada satu pihakpun yang sudah dimintai keterangan, melainkan pihak kepolisian hanya Fokus mencari T. Iskandar—orang kepercayaan Irwandi— dan sekarang keberadaannya terindikasi disembunyikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Hanya Iskandar yang tersambar, adakah actor lain, selain Irwandi?...

****

MaTA Laporkan Penjual Aset Negara ke KPK

Kasus penjualan aset milik Pemerintah Aceh kini sudah semakin jelas aktornya, saat Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) menggelandang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, MaTA; membeberkan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Muhyan Yunan, dan sejumlah pejabat lainnya itu.

“Pada Rabu 29 April 2009 lalu kami sudah melaporkannya ke KPK dan diterima oleh Sutan Maizon R. Yang kita laporkan ke KPK Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Kadis Bina Marga Aceh Muhyan Yunan dan sejumlah stafnya.” Jelas Koordinator MaTA, Baihaqi kepada Leusoh.

Lebih lanjut Baihaqi mengemukakan; pada tanggal 9 Juli 2009, KPK melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat menyurati MaTA dengan Surat Nomor R-2677/40-43/07/2009 perihal tanggapan atas pengaduan mereka.

Isi surat dari KPK itu, kata Baihaqi; adalah menjelaskan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK dengan Nota Dinas Nomor :ND-610/40-43/06/2009 tanggal 17 Juni 2009 untuk meneruskan laporan MaTA ke Bidang Penindakan sebagai bahan untuk melakukan supervisi atas penanganan kasus dimaksud.

Disamping pelaporan MaTA ke KPK, mereka juga melakukan koordinas dan pengawasan dengan Indonesia Corruption Wacth (ICW) secara intensif terhadap proses penyelesaian kasus ini di KPK. “kita terus mengawasi kasus ini, jangan sampai terputus ditengah jalan.” Sebut Baihaqi.

Dari data dan fakta yang dikumpulkan MaTA, kalau penjualan aset milik Pemerintah Aceh tersebut antara lain berupa motor grader 4 unit, buldozer 3 unit, dump truk 6 unit, three wheel rooler 1 unit, vibro roller 1 unit, loader on track 1 unit, wheel loader 4 unit. Selain itu juga dijual besi bekas jembatan Krueng Leupung Aceh Besar 1 unit, besi bekas jembatan Krueng Meureuom Daya Aceh Jaya 1 unit, besi bekas jembatan Krueng Lambeuso Aceh Jaya 1 unit, besi bekas jembatan Krueng Panga Aceh Jaya 1 unit, besi bekas jembatan Krueng Sabee Aceh Jaya 1 unit.

Berikutnya, besi bekas jembatan Kuala Bubon Aceh Barat 1 unit, besi bekas jembatan Krueng Manggo Geumpang 1 unit, besi bekas jembatan Sungai Pinding Gayo Lues 1 unit, besi bekas jembatan Krueng Peuto Cot Girek Aceh Utara 1 unit. “Aset-aset tersebut yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Aceh dijual ke Medan pada 24 Oktober 2008 oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan di atas milik rakyat Aceh,” kata Baihaqi.

Menurut Baihaqi, kasus penjualan aset tersebut berawal dari pengajuan surat permohonan sumbangan atau hibah barang yang sudah dihapuskan kepada Tgk Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) oleh Taman Pendidikan Alquran (TPA) Birrul Walidin yang beralamat di Gampong Langkawe Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, 3 Maret 2008. Perihal surat itu, kata Baihaqi, tentang permohonan bantuan hibah besi tua yang telah dihapuskan untuk dijual, di mana hasil dari penjualan akan digunakan untuk membangun Taman Pendidikan Alquran tersebut. “Dalam surat permohonan juga turut dilampirkan proposal dan rincian kebutuhan biaya yang diperlukan untuk membangun TPA yang jumlahnya mencapai Rp5.801.106.000 (Rp5,8 miliar),” katanya.

Selanjutnya, kata Baihaqi, pada 10 Maret 2008 Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor: 028.05/84/2008 tentang penghapusan barang inventaris milik atau dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Prasarana Wilayah Provinsi Aceh. Di mana, ditegaskan menghapuskan barang inventaris milik atau dikuasai Pemerintah Provinsi Aceh yang rusak berat akibat usia dan bencana alam gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 dari buku induk inventaris barang daerah dan buku inventaris barang pada dinas prasarana wilayah Provinsi Aceh.

“Barang-barang yang rusak berat dan hancur yang masih mempunyai nilai ekonomis akan dijual atau dilelang sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, hasil penjualan atau pelelangan barang dimaksud di setor ke Kas Daerah. Harga barang tersebut ditaksir mencapai Rp1.542.000.000 (Rp1,5 miliar) sesuai dengan SK Gubernur,” kata Baihaqi.

Baihaqi menyebutkan, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 028.05/84/2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Kepala Dinas Prasarana Wilayah Provinsi Aceh No:680/ 050/DPW/Sd.E/2008 tertanggal 26 Februari 2008 tentang usulan penghapusan barang atau aset dan berita acara penelitian panitia penghapusan barang milik daerah milik Provinsi Aceh No: Roperl. 02/PPBD/2008 tertanggal 03 Maret 2008.

Selanjutnya, kata Baihaqi, Gubernur Aceh mengeluarkan keputusan dengan nomor: 028/120/2008 tertanggal 30 April 2008 tentang bantuan atau hibah barang inventaris milik atau dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh kepada Taman Pendidikan Alqur’an (TPA) Birrul Walidin Gampong Lamkawe Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar. “Penyerahan aset daerah dalam bentuk hibah kepada TPA Birrul Walidin tidak dengan sepengetahuan DPRA, dan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah,” kata Baihaqi.

Setelah dikeluarkan keputusan tersebut, lanjut Baihaqi, pihak TPA langsung membongkar semua barang yang dihibahkan. Akan tetapi pada saat penjualan aset tersebut ke Medan, kata dia, pihak TPA tidak dilibatkan sama sekali. Selain itu dari hasil penjualan aset tersebut pihak TPA hanya mendapatkan Rp70 juta. “Padahal, jumlah yang diperkirakan dari hasil penjualan aset tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Ini berdasarkan harga taksiran sesuai dengan SK Gubernur,” katanya.

Hasil analisis MaTA terhadap data-data yang telah dikumpulkan tentang penjualan aset tersebut, kata Baihaqi, kuat dugaan telah terjadi indikasi korupsi dan melanggar aturan, yakni: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal (78) Ayat (2) dimana di sana ditegaskan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: huruf (b). bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal (58) Ayat (2) dimana ditegaskan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: huruf (b) bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah Bab III Kriteria Penilaian Pasal (3) Kriteria yang digunakan dalam penilaian Barang Daerah ditentukan sebagai berikut : huruf (c) Penilaian kendaraan dan mesin mesin menggunakan faklor fisik, umur ekonomis, merk, jenis, tipe, tahun pembuatan dan spesifikasi teknis dan harga pasar. Dan Pasal (4) Penilaian Barang Daerah sebagaimana dimaksud Pasal (3) dinilai berdasarkan Nilai Pasar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian.

Berikutnya, melanggar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal (2) Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ayat (2), dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal (3), setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait pemaparan kasus tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Muhyan Yunan berkali-kali dihubungi Harian Aceh, tidak mengangkat panggilan masuk telepon selulernya. Pesan singkat pun tak mau dibalasnya. Begitu juga Sekda Aceh Husni Bahri Tob, tidak menjawab panggilan masuk saat dihubungi Harian Aceh ke telepon genggamnya tadi malam.

Kronologis Penjualan Aset Aceh

Senin, 10 Oktober 2005

Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan dan Jembatan Wilayah Barat membuat berita acara serah terima material komponen rangka baja dengan nomor: KU.08.11/SKS-Aj/140/2005 antara Ir Jandri Zaldi jabatan Pemimpin Bagian Pelaksanaan Kegiatan SKS Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Aceh Jaya selaku pihak pertama dengan Abdullah Yusuf ST jabatan Staf Subdin Peralatan Dinas Prasarana Wilayah Provinsi NAD selaku Pihak Kedua.

Senin, 02 Januari 2006

Dinas Prasarana Wilayah Provinsi NAD membuat berita acara serah terima komponen material jembatan rangka baja bekas tsunami dengan nomor: 631/02/Sd.E2/2006.

15 November 2007

Biro Pembangunan Dan Tata Ruang Sekretariat Daerah Provinsi NAD mengirimkan surat kepada Gubernur NAD c/q Sekda NAD dengan nomor: Pemb.TR.518/TS502/2007 perihal Izin Pembersihan Daerah Aliran Sungai.

19 November 2007

Gubernur NAD mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Prasarana Wilayah Provinsi NAD dengan nomor: 518/35278 perihal Izin Pembersihan Daerah Aliran Sungai.

03 Desember 2007

Dinas Prasarana Wilayah Provinsi NAD mengirimkan surat kepada Gubernur NAD dengan nomor: 680/454/PW/Sd.E/2007 perihal Izin Pembersihan Daerah Aliran Sungai.

13 Desember 2007

Pemerintah Provinsi NAD Sekretariat Daerah mengirimkan surat kepada Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha Lot Kucak dengan nomor: 611/38348 perihal izin pembersihan daerah aliran sungai.

Senin, 28 Januari 2008

Dinas Prasarana Wilayah melalui surat dengan nomor: 05/SPT/DPW/I/2008 memberikan tugas kepada a. Sulaiman ST (Pangkat/Gol Penata (III/c) Jabatan Kasi Perbekalan Subdin Alkal Dinas Praswil NAD; b. T Sagala (Pangkat/Gol Penata Muda (III/a) Jabatan Staf Bagian Tata Usaha Dinas Praswil NAD; c. Kamal Yusuf (Pangkat/Gol Pengatur Muda (II/a) Jabatan Staf Subdin Pembangunan Dinas Praswil NAD.

Mereka ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam rangka melakukan pemeriksaan dan pendataan jembatan yang rusak akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Desember 2004 pada ruas jalan lintas barat (Banda Aceh–Meulaboh).

Senin, 28 Januari 2008

Dinas Prasarana Wilayah melalui surat dengan nomor: 06/SPT/DPW/I/2008 memberikan tugas kepada: a. Ir Rosman Roshe BME (Pangkat/Gol Penata Tk. I (III/d) Jabatan Kasi Perbekalan Subdin Alkal Dinas Praswil NAD; b. Adi Isnani (Pangkat/Gol Pengatur Tk. I (II/d) Jabatan Staf Subdin Pembangunan Dinas Praswil NAD; c. Sahwilliza ST (Pangkat/Gol PH) Jabatan Staf Subdin Pembangunan Dinas Praswil NAD.

Mereka ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam rangka pemeriksaan dan pendataan jembatan yang rusak akibat bencana alam serta jembatan rangka baja yang terbengkalai (jembatan tua) pada ruas jalan lintas timur.

Jumat, 01 Februari 2008

Sulaiman ST, T Sagala, dan Kamal Yusuf membuat laporan perjalanan dinas.

Sabtu, 02 Februari 2008

Ir Rosman Roshe MBE, Adi Isnaini, Sahwilliza membuat laporan surat perjalanan dinas.

Selasa, 26 Februari 2008

Dinas Prasarana Wilayah mengirimkan surat kepada Gubernur NAD dengan nomor: 680/050/DPW-Sd.E/2008 perihal: usulan penghapusan barang atau aset.

Senin, 03 Maret 2008

Taman Pendidikan Alqur’an (TPA) Birrul Walidin melalui surat dengan nomor: 11/TPA-BW/III/2008 mengajukan permohonan sumbangan/hibah barang yang sudah dihapuskan kepada Teungku Irwandi Yusuf.

Senin, 10 Maret 2008

Gubernur NAD mengeluarkan Keputusan dengan nomor: 028.05/84/2008 tentang penghapusan Barang Inventaris milik/dikuasai Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam pada Dinas Prasarana Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Rabu, 02 April 2008

Koperasi Serba Usaha (KSU) LOT KUCAK membuat surat perjanjian kerjasama dalam pembagian hasil penjualan sesuai dengan keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor: 028.05/84/2008 tentang Penghapusan Barang Inventaris Milik/Dikuasai Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam Pada Dinas Prasarana Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Rabu, 30 April 2008

Gubernur NAD mengeluarkan Keputusan dengan nomor: 028/120/2008 tentang bantuan/hibah barang inventaris milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Kepada Taman Pendidikan Alqur’an (TPA) Birrul Walidin, Gampong Langkawe Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Kamis, 08 Mei 2008

Fadlun SAg selaku pemberi Kuasa dan Teuku Iskandar selaku penerima kuasa membuat surat kuasa untuk pengambilan bantuan/hibah barang inventaris milik/dikuasai Pemerintah Provinsi NAD pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.

Selasa, 13 Mei 2008

Dinas Bina Marga dan Cipta Karya membuat berita acara serah terima hibah dengan nomor: 680/150/BA/DBC/2008.

Jumat, 23 Mei 2008

BRR NAD-NIAS Direktorat Jalan dan Jembatan membuat surat serah terima barang dengan nomor: S-256/BRR-889566/PPK-MBO/V/2008 antara Faizir Irfan ST Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Meulaboh Satuan Kerja BRR-Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan Provinsi NAD selaku Pihak Pertama dan Ir Abubakar Jabatan Kasi Alkal Bid Pengujian dan Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi NAD selaku pihak kedua.

Senin, 02 Juni 2008

Geuchik Gampong Kp Tempel melalui surat dengan nomor: 03/KT/13/V/2008 mengajukan surat kepada Gubernur dengan perihal permohonan jembatan pondok titi jangan dibongkar.

Selasa, 10 Juni 2008

Dinas Bina Marga dan Cipta Karya mengirimkan surat kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan nomor: 680/204/DBC/Bd.D3/2008 perihal: Permohonan Revisi Lampiran Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.028.5/84/2008 Tanggal 10 Maret 2008.

Jumat, 24 Oktober 2008

Dinas Bina Marga dan Cipta Karya membuat surat keterangan dengan nomor: 631/248/DBC-Bd.D3/2008 yang menerangkan tentang barang/ material besi bekas rangka jembatan.

Senin, 01 Desember 2008

Teuku Iskandar selaku pihak pertama dan Fadlun SAg selaku pihak kedua membuat berita acara serah terima terhadap hasil dari penjualan besi yang telah di hibahkan kepada TPA Birrul Walidin yang berupa uang kontan sebesar Rp70 juta.(sumber: MaTA)

****

Anggota DPR-RI Asal Aceh, M Nasir Jamil:

Polda Aceh Jangan Main Mata

Agaknya rentetan panjang terus mendera Pemerintah Aceh; di bawah pimpinan Drh Irwandi Yusuf. Menyoal penjualan asset Negara senilai ratusan miliar tersebut, disamping menjadi tugas pokok pihak kepolisian di jajaran Polda Aceh, juga sorotan anggota DPR-RI asal Aceh.

“Masyarakat Aceh mendukung langkah hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga apa yang dilakukan Polda mendapat legitimasi hukum dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.” Tegas M. Nasir Djamil S.Ag, anggota DPR RI asal Aceh dalam perbincangannya kepada Leusoh.

Itu dikatakan Nasir; ketika mengomentari penahanan dua tersangka yakni, Suraji, anggota Polda Aceh dan T Iskandar, penerima kuasa barang hibah untuk Taman Pengajian Alquran (TPA) Birrul walidain, Aceh Besar, terkait kasus penjualan aset.

Yang terpenting, sebut Nasir; pihak kepolisian harus memperhatikan timing waktu—batas penyelesaian kasus—hingga ke proses peradilan hukum berjalan di Kejaksaan. “Negara sudah dirugikan, jadi apalagi, data dan fakta sudah ada, tinggal proses pelaksanaan hukum saja di jalankan.” Katanya.

Masih Nasir, terlihat kalau Polda serius menangani kasus ini, makala Polda Aceh mulai membuka kasus penjualan asset Negara diawali dengan pencopotan Dir Reskrim Polda Aceh Kompes Pol Wahab Saroni.

Dirinya oleh Kombes Pol Drs Esa Permadi, Karo Log Polda Aceh. Beberapa hari kemudian ditangkapnya Sur, anggota Polda Aceh dan Teuku Iskandar, penerima kuasa barang hibah untuk Taman Pengajian Alquran Birrul Walidain, Aceh Besar.

“Itu tadi, jangan sampailah pihak Polda Aceh tak serius menangani kasus ini, pengertian saya jangan main mata, sebab ini merupakan kasus besar. Disini supremasi hukum dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan benar.

Nasir menyikapi; bahwa kasus ini turut menjadi sorotan tajam di DPR-RI, “meski kita jauh dari Aceh, namun anggota DPR RI asal Aceh terus memantau dan mengikuti proses penyelesaian kasus ini sampai tuntas, saya pikir itu merupakan harapan seluruh masyarakat Aceh.” Sebutnya.

Selain Nasir; Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) meminta Polda Aceh tidak mempedomani SK Gubernur tentang penghapusan asset karena bila hanya berpedoman pada SK tersebut tentu kasus ini akan berhenti pada pelaku tingkah bahwa.

Di samping itu, SK Gubernur itu juga dinilai cacat hukum, karena hibah asset milik daerah yang dilakukan pihaknya tanpa ada persetujuan DPRA. Kalau dalam hibah tersebut ada termasuk milik Pemerintahan Pusat, Gubernur Aceh diduga tidak juga mengantongi izin dari Pemerintahan Pusat.” Saya kira sudah sangat jelas siapa yang akan diminati pertanggungjawaban dalam kasus ini,” demikian Pjs Koordinator GeRAK Aceh.

****

Kapolda Aceh, Aditya Warman:

“Kasus ini Masih Tahap Penyelidikan

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga saat ini terus menelusuri kasus penjualan jembatan besi (bailey) yang diduga sarat tindak pidana korupsi, serius ditangani oleh pihak kepolisian.

"Untuk menelusuri kasus ini harus penuh arif dan bijaksana, sebab ini kasus besar. Jadi tingkatannya masih dalam penyelidikan. Kami telusuri dulu barang itu milik siapa, apakah UPT Departemen Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh," kata Kapolda Aceh, Irjen (Pol) Aditya Warman kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Prsonil Polda Aceh yang diturunkan, terus melakukan penyelidikan dimana dan siapa sebenarnya, pemilik besi jembatan kerangka baja yang sebelumnya cukup dibutuhkan pasca tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004.

"Perlu kehati-hatian dalam mengungkapkan kasus korupsi ini. Kami akan cari terus siapa sebenarnya penanggungjawab jembatan kerangka baja itu, apakah Departemen PU, Bina Marga atau UPT pusat," katanya menegaskan.

Kapolda yang didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Farid AS menambahkan sebelumnya besi kerangka baja itu dipersiapkan sebagai penganti jembatan yang rusak, khususnya pasca bencana alam tsunami.

"Jadi kerangka baja itu tidak rusak dan busuk, kecuali jika bengkok. Kalaupun ada yang melelangnya maka pasti ada prosedurnya yang harus diikuti sebab itu milik negara," katanya.

Akibat "penjualan" jembatan bailey yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Aceh itu maka kerugian negara diperkirakan senilai Rp10 miliar lebih.

Terkait penegakan hukum, terutama penanganan kasus korupsi di provinsi ujung paling barat Indonesia ini, Kapolda Aditya Warman menambahkan upaya itu terus dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Selama ini memang perhatian kami ke tindak pidana kekerasan, seperti perampokan dan penculikan, namun bukan berarti kami sepelekan kasus korupsi," kata Aditya Warman.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Aceh yang dilakukan jajaran Poltabes Banda Aceh, sebagai bagian kewajiban setiap Polres di daerah ini.

"Kami mendukung langkah yang telah diambil Kapoltabes Banda Aceh dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi di instansi pemerintah di Aceh," demikian Kapolda Aditya Warman.

Pengamat Kebijakan Publik: Affan Ramli

“Kita Masih Budayakan Jual Aset”

Pengamat kebijakan publik, Affan Ramli mengingatkan Pemerintah Aceh supaya jangan ada budaya penjualan aset tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Karena aset itu harta negara atau harta publik. Menjual harta milik publik tidak sama dengan menjual harta warisan keluarga masing-masing,” katanya, kepada wartawan beberapa waktu lalu di Banda Aceh.

Menurut Affan, sesuai data-data yang dibeberkan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) tampak jelas bahwa penjualan aset tersebut terindikasi menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu, hilangnya uang hasil penjualan aset tersebut dalam jumlah signifikan.

“Ironisnya lagi, di antara aset-aset yang dijual tersebut, sebagian besar bukan barang bekas. Seharusnya, selain besi bekas jembatan, tidak perlu dijual karena masih bisa dipakai. Dan, Pemerintah Aceh tidak ada kekurangan biaya, sehingga harus menjual asetnya,” kata Affan.

Affan menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani kasus tersebut harus mengusut sampai tuntas terhadap semua yang terlibat. “Begitu ada kasus seperti penjualan aset yang sudah ada data lengkap, harus tuntas pengusutannya. Jangan sampai hilang di tengah jalan dalam proses pengusutan. Dalam hal ini, KPK harus membuktikan keseriusannya,” katanya.

Kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, lanjut Affan, wajib memberikan penjelasan kepada DPRA dan publik luas. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut popularitas dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Irwandi Yusuf yang saat ini hanya tersisa waktu dua tahun lagi.

Affan menilai upaya MaTA membeberkan kasus penjualan aset tersebut pantas diberikan apresiatif. Karena MaTA sebagai organ sipil di Aceh sudah bekerja keras untuk mengumpulkan data sehingga kasus tersebut ditangani oleh pihak KPK. “Saya melihat MaTA lebih serius dari pihak kepolisian atau institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal penegakan hukum, khususnya mencegah dan memberantas korupsi,” sebutnya. (syawaluddin)

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget