Total Tayangan Halaman

Senin, 26 Juli 2010

‘KT’ Wonolestari dan LembAHtari Blokade Jalan Masuk Kebun dan Usir Bekho PT SKPI

Lemahnya kinerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang (Atam), membuat PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) merajalela men-dozer lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 200 hektar. LembAHtari dan Kelompok Tani (KT) Wonolestari blockade jalan masuk kebun dan ancam bakar bekho milik PT SKPI.


Padahal LembAHtari sudah memberikan surat Somatie Nomor 085/S-LT/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 (peringatan) kepada Dishutbun Aceh Tamiang untuk menyetop PT SKPI, mengingat kawasan Gunung Titi Akar yang berada di titik koordinat N 04° 13’ 672” E 097° 52’ 209” (peta TOP Pulau Tiga) berdasarkan slove (kemiringan) diatas rata-rata 35° dan ketinggian 428 meter diatas permukaan laut; merupakan daerah tangkapan air (serapan) yang harus diselamatkan sebagai wilayah konservasi.


“Ini harus kita selamatkan dari perambahan orang-rang yang hanya mementingkan pribadi dan kelompok, apalagi di kawasan tersebut terdapat keanekaragaman hayati, seperti Orangutan, Rusa, Kambing Hutan, Burung Rangkok, Kadal Besar dan Burung Merak yang kesemuanya merupakan binatang dilindungi.” Kata Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH kepada wartawan dalam konferensi pers di Karang Baru, (22/7).


Sayed mengingatkan; jika pihak Dishutbun Atam tidak mau menyetop, LembAHtari dan dan masyarakat Wonosari serta kelompok Tani Wonolestari akan mengambil sikap tegas untuk menyetop perambahan tersebut. Apalagi jauh sebelumnya LembHAtari sudah beberapa kali terjun untuk melakukan investigasi yang terakhir dilakukan pada tanggal 16 Juli 2010.


Ditemukan; Dozer (alat berat) sebanyak 3 unit membuat teresan di gunung Titi Akar, untuk tempat penanaman Kelapa Sawit—seharusnya sudah disetop oleh Dishutbun Atam—padahal Gunung Titi Akar selain wilayah tangkapan air juga program pengembangan karet rakyat seluas 60 hektar pada tahun 2005 oleh Dinas Perkebunan (masa itu) untuk mereboisasi hutan yang gundul, sebagau upaya penyelamatan lingkungan.


“Atas dasar investigasi tangga 16 juli 2010 itu, kita telah membuat surat permohonan penyetopan dan penghentian perambahan hutan oleh PT SKPI nomor 085/L-LT/VII/2010 yang ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Atam dan diperkuat dengan hasil rapat tanggal 19 juli 2010 di kantor Dishutbun Atam yang menghasilkan pihak Dishutbun Atam akan menyuratin Bupati dan melakukan penyetopan, tapi yang terjadi apa?...Syahri—kepala Dishutbun Atam—tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap PT SKPI, sebenarnya Syahri sudah menerima suap berapa besar?...” tegas Sayed.


Lebih lanjut Dia mengungkapkan, pada tanggal 28 Mei 2008 Dishutbun Atam telah menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Konservasi yang ditetapkan dengan SK Dishutbun Atam Nomor 522/662/2008. Selanjutnya berdasarkan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur. Izin Lokasi nomor 04/TLP/BPN/Atim/1997 tanggal 20 Maret 1997, kawasan Gunung Titi Akar tidak termasuk dalam lokasi persetujuan HGU PT SKPI.


Lalu, Sertifikat HGU Nomor 143 tanggal 6 Juni 2007 dengan surat ukur 01/2007 HGU PT SKPI hanya 500 hektar yang ditanda tangani H Mursil SH, namun kenyataannya, lokasi itu sudah melebihi dan merambah hingga ke gunung titi akar, yang berada di desa Wonosari.


Ironisnya, tanggal 22 April 2007, Bupati Aceh Tamiang menerbitkan SK Izin lokasi Nomor 38/2007 untuk penambahan lokasi seluas 200 hektar, berikut izin rekomendasinya yang diterbitkan Bupati Nomor 522/9107 tanggal 1 Juni 2010, merekomendasikan izin usaha perkebunan seluas 200 hektar, yang dijual belikan (tanah Negara) secara bawah tangan.


“lokasi yang dijual belikan tersebut sebenarnya berada di desa Wonosari, tapi dalam rekomendasi tersebut wilayahnya berada di desa Kaloy, ini kan aneh…menunjukkan kalau administrasi pemerintah Pemkab Aceh Tamiang tidak melakukan telaah secara benar, sesuai dengan fakta lapangan. Anekh kan…” kata Sayed.


LembAHtari meminta kepada Gubernur dan BPN Aceh untuk tidak memberikan izin usaha perkebunan dan menurunkan tim A kelapangan, mengapa?...PT SKPI belum ada; Izin Usaha Perkebunan, UKL/UPL, Tim A dan B belum turun, Izin Landclearing, izin penggunaan alat berat masuk kedalam kawasan hutan dan HGU. Tapi kenyataan dilapangan mereka sudah bekerja.


“Atas dasar prosedur yang telah kami tempuh dan tidak mendapat tanggapan, maka dengan tegas kami nyatakan, LembAHtari, Kelompok Tani Wonolestari dan Warga Masyarakat 4 desa akan melakukan pengehentian perambahan (pembukaan lahan) kepada PT SKPI. Kenapa kami lakukan ini, seluruhnya sudah kami ikuti dengan prosedur, Peneguran, Somatie, Permohonan Penghentian hingga Laporan ke Polisi berupa tembusan. Saya beranggapan Dishutbun Atam tidak punya wibawa, atau sudah disuap, sehingga tak mampu bekerja dengan baik, Masya Allah…selanjutnya pada tangga 28 Juli 2010 ini kami bersama masyarakat akan turun kelapangan serta akan mengurus izin ke Kepolisian untuk melakukan unjuk rasa”. (syawaluddin)

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget