Total Tayangan Halaman

Minggu, 01 Agustus 2010

IRWANDI BAHAS KONFLIK ‘HGU, HTI’ DAN ILEGAL LOGGING BERSAMA BUPATI DAN LEMBAHTARI

Gubernur Pemerintah Aceh Drh Irwandi Yusuf dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bahas Konflik Tanah antara masyarakat dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan pemilik HGU dengan Pemerintah yang terjadi di Aceh Tamiang, Sabtu, 31/7; kemarin di Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun – Aceh Tamiang.

Irwandi, dalam dialognya dengan Direktur Eksekutif LembAHtari; Sayed Zainal dan Abdul Latif, Bupati Aceh Tamiang konsen menyelesaiakan kasus PT Mestika Prima Lestari (MPLI) yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 2.496 hektar dan PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) seluas 500 hektar di desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu berkasus dengan pemerintah dan masyarakat.

“PT SKPI dan PT MPLI telah melakukan kesalahan besar dalam prakteknya membuka perkebunan kelapa sawit, sebab selain tidak di lengkapi surat-surat, mereka juga menyerobot lahan garapan masyarakat yang telah mengantongi surat izin garap dari pemerintah.” Kata Sayed Zainal kepada Gubernur.

Sayed menerangkan secara gamblang; berbagai kasus yang terjadi di Aceh Tamiang, Dari pembukaan perkebunan sampai masalah illegal logging yang belum mereda. Seluruh permasalahan yang terjadi di Aceh Tamiang mendapat tanggapan serius dari Gubernur Irwandi.

“Pak Bupati, ini harus segera diselesaikan. Saya kan tidak tahu kalau selama ini kegiatan yang ada di Aceh Tamiang bermasalah, sebab yang melakukan telaah kan kabupaten, saya tanda tangan berbagai rekomendasi sebab ada telaah kabupaten. Kalau tau bermasalah tidak saya tanda tangani ini.” Tegas Irwandi kepada Abdulatif.

Irwandi minta, Bupati Aceh Tamiang harus tegas dalam menilai dan memberikan rekom kepada siapun yang minta dan mengajukan permohon tersebut.

Salin itu, Sayed meminta kepada Gubernur untuk tidak memberikan rekomendasi kepada PT Bina Bakau Usaha, yang ingin mengusai hutan bakau seluas 11.300 hektar peruntukan Hutan Tamanan Industri (HTI), Aceh Rencong Pulp And Paper seluas 8.600 hektar peruntukkan HTI dan PT Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektar juga peruntukkan HTI di Aceh Tamiang.

Penolakan Sayed Zainal tersebut, ditanggapi sangat serius oleh Irwandi. “Semua itu dilakukan sebab adanya rekom dari Pemerintah Daerah, kalau bermasalah Pemkab harus tolak, untuk apa di berikan rekom kalau pada akhirnya akan menambah sengsara masyarakat.” Tegas Irwandi lagi.

Selanjutnya, Irwandi memerintahkan Bupati, untuk meninjau ulang, apa-apa saja yang telah di berikan rekom dan telaah fakta dilapangan, jangan sembarang mengeluarkan rekomendasi.

Irwandi juga minta kepada LembAHtari untuk lebih serius membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hutan yang terjadi di Aceh Tamiang, mengingat persoalan hutan sudah menjadi permasalahan dan sorotan dunia internasional. “Ya…saya minta anda Bantu pemerintah di Aceh Tamiang untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.” Pungkasnya.

LEUSOH | SYAWALUDDIN
jur_nalist@yahoo.com

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget