Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

Tak Kunjung Selesai

‘SENGKARUT’ PT AS, PT MPLI dan PT SKPI
KADISHUTBUN  ATAM DI DESAK PROSES HUKUM


SYAWALUDDIN|LEUSOH
jur_nalist@yahoo.com


Membuka  Lahan tanpa ijin seluas 850 hektar di kawasan desa Pematang Durian dan Desa Sekumur  Kecamatan Sekrak PT AS melakukan tindakan ilegal, sedangkan PT MPLI mengerjakan tanpa ijin lean clearing lanjutan dari Gubernur di wilayah Blutan desa Kaloy dan  PT Sinar Kaloy Perkasa Indo membuka perluasan HGU 200 hektar di kawasan konservasi gunung titi akar di desa Wono Sari dan Harum Sari Aceh Tamiang mulai tersudut.

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal MSH; minta kasus Kadishutbun Aceh Tamiang (Atam) dip roses secara hukum (penyelidikan dan penyidikan), sebab telah mengangkangi wewenang dan melakukan salah kebijakan terhadap PT Anugrah Sekumur (PT AS), PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI) dan PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PT SKPI).

“Saya minta kepada pihak Polres untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Kadishutbun Atam; Syahri SP, terkait laporan LembAHtari di bulan Juli 2010 dan Somasi terhadap Kadishutbun Atam. Kita minta ini segera diproses.” Tegas Sayed kepada wartawan di Posko Pengaduan LembAHtari Minggu (17/4).

Sayed mengungkapkan, bukti-bukti lapangan sudah di paparkan LembAHtari dalam pertemuan tim di Aula Polres Aceh Tamiang pada tanggal 13 April 2011 lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari lahan Revitalisasi, Kelompok Tani Fajar Tamiang, Kelompok Tani Wonolestari dan Perangkat Desa Kaloy serta masyarakat tiga desa yang menjadi imbas pembukaan lahan tanpa ijin tersebut.

 
PT Anugrah Sekumur (AS)
LembAHtari mendesak agar Polres Aceh Tamiang segera menindaklanjuti pengaduan yang sudah lama tertunda. Mengingat hasil monitoring LembAHtari bersama warga masyarakat desa Pematang Durian dilapangan 19 Maret dan 14 April 2011 menemukan 4 unit Escavator dan 1 unit Bulldozer yang sedang bekerja membuka lahan perkebunan.

Sayed membeberkan; PT AS yang sama sekali belum memiliki Ijin Usaha Perkebunan Besar (IUP-B), Hak Guna Usaha (HGU) Ijin, Pembukaan Lahan, Ijin Penggunaan Alat Berat, bahkan Perusahaan melanggar komitmen UKL-UPL—Unit Pemantau Lingkungan dan Unit Pengelolaan Lingkungan—sesuai dengan qanun nomor 21/2002 tentang pengelolaan sumber daya alam.

Selanjutnya PT AS juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Fakta yang kami temukan dilapangan ternyata; PT AS telah mengerjakan lahan mencapai 450 hektar dari usulan HGU 850 hektar dengan membuat teresan , penanaman, penggunaan alat berat bahkan diduga membuat dan memasang patok BPN fiktif sampai ke desa.” Kata Sayed.

Menurutnya itu sudah merupakan penyimpangan hokum dan atauran serta pembohongan public dan telah menjurus kepada sanksi pidana. “ini akibat salah kebijakan yang dilakukan oleh Syahri, sebab membiarkan perusahaan terus bekerja, tanpa melihat aturan dan kaidah yang ada. Saya minta Syahri segera dip roses hokum.” Katanya.

PT Mestika Prima Lestri Indah (MPLI)
Disisi lain PT MPLI melakukan lean clearing meskin ijin leanclearing dari Gubernur Pemerintah Aceh Irwandi belum keluar. Hasil monitoring LembAHtari menemukan PT MPLI membelah bukit-bukit dengan membuka alur—diameter tinggi 4 meter dan lebar 3 meter—yang di tembuskan ke sungai.

Kondisi ini akan memperparah terjadinya potensi banjir bandang jika terjadi hujan deras dengan debit air lebih. Pihak perusahaan juga memindahkan patok yang dipasang oleh BPN—menggeser—dengan tujuan untuk melebarkan HGU mereka.

“Ini kejahatan lingkungan dan tidak bisa di tolerir, apalagi dokumen UKL-UPL perusahaan baru diurus; mereka sudah melakukan kegiatan dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah aspek lingkungan dan Undang-Undang serta aturan Pemerintah.” Tegas Sayed.

Disamping itu, tindakan penghentian dari Dishutbun Atam hanya selogan saja, buktinya hingga kini mereka—ke tiga perusahaan—terus bekerja. Sepertinya ada indikasi penyimpangan yang dilakukan Syahri terhadap perusahaan.

“Buktinya, untuk apa seorang kepala dinas mau mengurus dokumen dan administrasi perusahaan ke Pemerintah Aceh. Padahal sudah kita ketahui bersama kalau apa yang dilakukan perusahaan sudah menyalahi aturan. Ada apa?...” tanyanya.

PT Sinar Kaloy Perkasa Indo
Tak hanya itu, PT SKPI juga membabat lahan Program Tanaman Karet masyarakat yang dibuat Dishutbun Atam, dengan cara membulldozer membuat teras sering (tempat menanam kelapa sawit). Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar yang telah ditetapkan oleh Dishutbun dan DPRK Atam juga telah dibuat teras sering.

PT Sinar Kaloy Perkasa Indo telah merambah hutan diluar HGU 500 hektar milik perusahaan. PT Sinar Kaloy Perkasa Indo juga  melakukan pembelian secara bawah tangan seluas 30 hektar, 60 hektar dan 66 hektar di tahun 2007.

“Anehnya lagi salah seorang anggota DPRK Atam juga menjual lahan kelompok tani secara bawah tangan seluas 35 hektar. Tindakan tersebut (jual beli secara bawah tangan) merupakan tindakan dan atau perbuatan melawan hukum.” Kata Sayed

PT AS telah memasukan alat berat tanpa izin ke kawasan konservasi gunung titi akar, hanya ber-alaskan rekomendasi dari Bupati Abdul Latif. PT AS juga tidak memiliki dokumen UKL – UPL untuk membuka perluasan lahan seluas 200 hektar di kawasan Gunung Titi Akar, sementara wilayah Gunung Titi Akar merupakan daerah tangkapan air.

Disamping itu PT Sinar Kaloy Perkasa Indo belum memiliki izin pembukaan lahan dan pihak BPN belum menurunkan timnya untuk mengukur luasan wilayahnya.

“Saya tegaskan bahwa; Gunung Titi Akar merupakan daerah tangkapan air (resapan) dan dicelah gunung kiri dan kanan seluas 100 hektar terdapat habitat Orangutan, Burung Merak, Kambing Hutan, Rusa, Ayam Hutan dan jenis lainnya yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa. Ini perlu dilestariakn.” Ujar Sayed

Untuk itu, Sayed meminta agar Kadishutbun Atam segera diproses hokum untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang salah kaprah dan tidak mengikuti kaidah aturan hokum serta peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget