Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

Bupati Paksa Datok Teken Perluasan 200 Hektar HGU PT SKPI

Warga Ancam Lapor Gubernur dan Polda Aceh

SYAWALUDDIN|LEUSOH
jur_nalist@yahoo.com

 Bupati Aceh Tamiang, Drs H Abdul Latief bakal bercokol dengan institusi hukum, sebab memaksa Datok Desa Wonosari; Zulkarnain untuk menanda tangani perluasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) 200 hektar, meski diketahui lahan tersebut masih bersengketa dengan masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Bupati Abdul Latif, memaksa datok untuk membuat surat rekomendasi menyetujui untuk diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, untuk perluasan HGU PT SKPI seluas 200 hektar, inikan tindakan yang keterlaluan, sebab lahan ini hingga kini masih bersengketa dengan masyarakat sini.” Kata Ketua Kelompok Tani Wono Lestari, Desa Wonosari, Sunarno (Nanok) kepada wartawan (12/10) di Karang Baru.

Dirinya menilai, pemaksaan tersebut merupakan tindakan yang berkepentingan dengan nilai politik praktis, demi kepentingan pribadi dan kelompok. Di akhir masa jabatan sebagai seorang Bupati.

Selain bersengketa wilayah Gunung Titi Akar dengan ketinggian 426 diatas permukaan laut merupakan wilayah tangkapan air dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi di tahun 2007 lalu oleh Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Tamiang.

“Jangan karena kepentingan uang, lalu kepentingan orang banyak dikesampingkan, ini tidak adil”. Katanya. Selain itu warga desa Wonosari mencium ada permainan antara Bupati dan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang, Usman dari partai PAN, mengingat dirinya bagian dari PT SKPI.

Dijabarkan, bahwa; sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) Sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat.

“Untuk masalah sengketa ini, telah kita sampaikan kepada Komisi A DPRK dan Dinas Kehutanan Perkebunan Aceh Tamiang pada bulan Mei 2008; dimana salah satu poin pentingnya adalah: Kawasan Gunung Titi Akar ketinggian 426 meter diatas permukaan laut (Koordinat N 04º.131.56,91” E.097º.521.10.6” kawasan yang harus di konservasi. Namun sampai saat ini tidak ada langkah konkrit penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat”.

Kondisi Gunung Titi Akar sudah kritis (gandul) diketinggian 426 meter dan kemiringan (slove) diatas 35º derjat, tepat dikaki gunung merupakan pemukiman warga desa Wonosari, Harum Sari  dan Jambo Rambong, tentunya  berdampak kepada banjir bandang kalau terjadi hujan lebat karena posisi letaknya berada di bawah gunung titi akar.

Apalagi pada tanggal 7 September 2011, surat Nomor : 590 / 634  Datok Penghulu Desa Wonosari dan Camat Tamiang Hulu Surat Nomor 718/590 telah menyampaikan Surat Penghentian Pengukuran kepada Kanwil BPN Pemerintah Aceh.

Seharusnya Abdul Latif mendukung langkah Datok, bukan mengamininya; selanjutnya kawasan tersebut di tahun 2005/2006 oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang (Sumber Dana APBK) pernah diplot menjadi program intensifikasi tanaman karet seluas 60 hektar, yang dimaksud untuk penyanggah dari kerusakan yang lebih parah serta peningkatan pendapatan ekonomi penduduk dari sector pertanian / perkebunan.

Ternyata; pada bulan November 2007 lokasi gunung titi akar tersebut. (Tanah negara) telah dijual secara tidak sah (dibuat tangan) seluas ± 101 Ha berikut tanaman diatasnya kepada PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo Desa Wonosari yang salah seorang penerima uangnya sekarang sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang, (nama Usman).

Dan di tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang No. 522/2350/2008, mengeluarkan rekomendasi dan Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 1 Juni 2010 mendukung upaya penambahan 200 Ha gunung titi akar untuk perluasan HGU PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo serta tanggal 22 April 2010 di terbitkan persetujuan ijin lokasi, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan penyelesaian sengketa secara adil.

Atas dasar pertimbangan dan bukti, fakta diatas kami menyampaikan pernyataan sikap, penolakan dan mohon pencabutan oleh Bupati Aceh Tamiang, bapak Drs. H. Abdul Latief terhadap Rekomendasi penambahan izin lokasi 200 ha di kawasan gunung titi akar Desa Wonosari (bukan terletak di Desa Kaloy) demi kepentingan konservasi dan masyarakat.
”Jika dipaksakan, kami akan membuat laporan kepada Gubernur  dan Polda Aceh, sebab tidak mendukung program ”Menuju Aceh Hijau” seperti yang dicanangkan Irwandi Yusuf. Ini kejahatan lingkungan; yang dilakukan Abdul Latif, apalagi secara diam-diam BPN Aceh telah melakukan pengukuran paksa tanpa melapor kepada perangkat Muspika dan unsur pimpinan desa.” tegas Nanok.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget