Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

Terkait Korupsi Rp.28,6 Miliar di Taman Nasional

LembAHtari ACEH, GERAK INDONESIA DAN WALHI SUMUT ADUKAN DITJEND PHKA DAN KEPALA
BB TNGL  KE KPK

SYAWALUDDIN | LEUSOH
Jur_nalist@yahoo.com

Terkait tindak pidana korupsi senilai Rp.27,2 miliar tahun 2009-2010 di 50 Taman Nasional yang di kelola Direktorat Jenderal (Ditjend) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)Kementrian Kehutanan (Kemenhut) serta Rp.1,4 miliar oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jum’at (12/8) lalu.

Tiga lembaga koalisi; LembAHtari Aceh, Gerak Indonesia dan Walhi Sumut yang melaporkan Ditjend PHKA Kemenhut dan Kepala BBTNGL ke KPK merupakan lembaga yang konsen terhadap perlindungan hutan dan tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini.

“Benar kita telah melaporkan Ditjend PHKA (Ir Darori, MM) serta Kepala BBTNGL (Drs Andi Basrul) ke KPK, sebab mereka telah melakukan kegiatan melawan hukum, tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.27,2 miliar, di tahun 2009 dan 2010 terhadap pengelolaan 50 Taman Nasional dan 27 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Indonesia.” Tegas Koordinator Koalisi Sayed Zainal, M.SH kepada wartawan dalam jumpa pers, Jum’at (19/8).

Lebih jauh Sayed mengatakan; perwakilan tiga lembaga (Sayed Zainal; LembAHtari, Akhiruddin Mahjuddin; Gerak Indonesia. Syahrul Isman; Walhi Sumut) di terima KPK oleh Divisi Pengaduan Masyarakat; Muchammad Soffan Hadi, dengan nomor penerimaan laporan 2011-08-000233, tentang adanya dugaan korupsi Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan data dan fakta lapangan, hasil investigasi LembAHtari Aceh, Gerak Indonesia dan Walhi Sumut sejak bulan Juni-Juli 2011;  tentang dugaan tindak pidana korupsi dari PNBP senilai Rp.27,2 miliar dan Rp.1,2 miliar BBTNGL dilakukan secara sistemik.

Dicontohkan, seperti pengelolaan objek wisata yang ada dalam taman nasional di Ketambe Aceh Tenggara, Bukit Lawang (Bahorok) dan Tangkahan (Kabupaten Langkat), tidak dilakukan berdasarkan Dasar Hukum yang telah ditetapkan oleh Negara. Ditjend PHKA  Kemenhut dan BBTNGL telah melanggar ketentuan juknis dan dasar hokum; Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 18  tahun 1994 (18/1994) tentang Pengusahaan Pariwisata Alkam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Blukar Raya dan Taman Wisata.

Selanjutnya; Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1948, tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 109/kmk.06/2004; tentang Tata cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam sector kehutanan. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang; Pedoman zonasi Taman Nasional dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007 tebntang; Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Fakta lain yang ditemukan; Taman Pariwisata Bukit Lawang (Bahorok) saja tahun 2005 – 2006 jumlah kunjungan wisatawan asing (Manca Negara) mencapai 6.948 orang, wisatawan lokal 117.244 orang. Artinya; kawasan TNGL dari sector Pariwisata dan Peneliti dari objek PNBP menerima pemasukan miliaran rupiah.

“Seperti perolehan pemasukan PNBP di Bukit Lawang surplus konsumen dari Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di tahun 2005 – 2006 mencapai Rp.700.920 juta. Namun laporan Keuangan Departemen Kehutanan bagian anggaran 999.06 tahun 2009 (audited) periode 31 Desember 2009 sama sekali tidak ada laporan penerimaan.” Jelasnya.

Selanjutnya; Terdapat indikasi, berdasarkan fakta lapangan dan keterangan saksi, bukti tertulis dan dasar hokum, Bahwa; BBTNGL tidak menyetorkan hasil pengusahaan pariwisata alam dan penelitian ke Kas Negara, sebagai sumber pendapatan Negara bukan pajak, sejak tahun 2003 – 2010 dari wilayah pariwisata Bukit Lawang dan Tangkahan serta Pusat Penelitian Ketambe Kotacane (Aceh Tenggara) dan menyebabkan Negara dirugikan.

Ternyata system penyetoran hasil pengusahaan pariwisata alam Tangkahan dari Lembaga Pariwisata Tangkahan (LPT) masih dilakukan secara manual, setiap bulan melalui penyerahan uang kontan ke Kantor BBTNGL di Medan. Hal ini bertentangan dengan keputusan menteri keuangan Nomor 169/KMK.06/2004 tentang tata cara penyetoran penerimaan Negara bukan pajak dari sumber sector kehutanan. 

Berdasarkan  Buku Statistik Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawsasan Konservasi dan Hutan Lindung tahun 2010 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PHKA Kemenhut Penerimaan Negara Bukan Pajak masuk objek wisata alam yang berada di TNGL adalah NIHIL. Sedangkan PNBP masuk kawasan konservasi bagi 50 Taman Nasional dan 27 BKSDA tercatat Rp.13,6 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan Departemen Kehutanan bagian anggaran 999.06 tahun 2009 (audited) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2009 sama sekali tidak ada laporan penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari masuk objek wisata alam. 

Menurut Sayed, besar potensi kerugian Negara diperkirakan dalam kurun waktu tahun 2009 – 2010 telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.1,4 miliar di BBTNGL. Sedangkan secara menyeluruh telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.27,2 miliar pada Ditjend PHKA Kemenhut.

Koalisi menekankan; kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada lingkup BBTNGL dan Ditjend PHKA Kemenhut. Segera diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menindak lanjuti laporan dugaan korupsi guna menyelamatkan kerugian Negara.



   


1 komentar:

syawaluddin mengatakan...

indonesia memang ajang korupsi no 5 terbesar di dunia

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget