Total Tayangan Halaman

Jumat, 16 Desember 2011

LembAHtari

BB TNGL LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK



SYAWALUDDIN | LEUSOH
jur_nalist@yahoo.com

Lembaga Advokasi Hutan Lestari  (LembAHtari); menentang dan menolak rencana penggusuran paksa oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Lesuser (BB-TNGL) warga korban eks konflik Aceh di tiga titik; Barak Induk, Sei Minyak dan Damar Hitam.

Meski tanggal 13 Juni lalu BB-TNGL gagal melakukan tindakan refresik dan penggusuran paksa warga korban eks konflik Aceh. “jika ini dilakukan, dan dipaksakan akan berdampak besar kepada tindakan kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.” Tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH kepada wartawan di Posko LembAHtari Karang Baru – Aceh Tamiang.

Lebih jauh, Sayed menjelaskan; data konkrit yang didapat LembAHtari di 2011 ini. ternyata warga korban eks konflik Aceh mencapai 709 kepala keluarga, dengan total 4284 jiwa terbagi; Pria sejumlah 2873 jiwa dan perempuan 1411 jiwa. Sedangkan bayi lima tahun (balita) mencapai 706 jiwa selanjutnya usia anak sekolah dari TK hingga SLTA dan Kuliah 756 jiwa.

Analisa LembAHtari di lokasi; telah terjadi proses pembauran kehidupan social, ini terbukti untuk wilayah Barak Indul dan Damar Hitam telah memiliki status kependudukan Desa Harapan Maju, kecamatan Sei Lepan. Kecuali Sei Minyak yang belum memiliki status kependudukan.

 “Saya pikir perlu perhatian sangat khusus untuk masalah kependudukan ini. Yakni Pemerintah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, sebab kalau tidak kedua pemerintah ini saya anggap gagal dalam menjamin dan melindungi hak hidup warganya.”

TNGL Lakukan Pembohongan Publik
Fakta yang didapat LembAHtari di tiga titik dilokasi; sebelum tahun 1999 bahkan tahun 1974 sudah pernah berdiri Sawmill (kilang pengolahan kayu permanen) di beberapa titik, mereka telah membuat jalan-jalan block sebagai lintasan pengambilan kayu.

Apalagi Menteri Kehutanan pada tahun 1991 pernah menerbitkan Surat Keputusan Menteri nomor 277/KPTS-11/1991 tentang ijin Hak Penguasaan Hutan (HPH) atas nama PT Mulya Karya Jaya Co (PT MKJ) seluas 47 ribu hektar yang membentang dari kelompok hutan sungai besitang, Bingai, Hulu, Belulus dan Sungai Bengap.

“Jadi saya pikir; wilayah itu merupakan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL), itu sesuai surat Kanwil Kehutanan Sumatera Utara Nomor 2223/KWL-5/1995 tertanggal 19 Agustus 1995 yang ditujukan ke menteri kehutanan seluas 7800 hektar APL.” Kata Sayed

Ditambahkan, berkaitan dengan relokasi warga korban eks konflik Aceh sejak tahun 2000 hingga 2011 itu tindakan BB-TNGL yang gagal. Malah LembAHtari di tahun 2000 pernah turut andil dalam Relokasi ke Mahato, Provinsi Riau sekitar 200 kk, namun beberapa bulan kemudian mereka—pengungsi yang direlokasi—kembali ke asal pengungsi karena teracam kelaparan.

“Inipun bantuan Unit Manajemen Leuser (UML) bukan BB-TNGL.” Katanya. Selanjutnya pada tahun 2003 Jasuift Refuged Service (JRS) melakukan Pembina terhadap 33 warga korban eks konflik Aceh di Batang Toru. Mereka disana buatkan rumah dan pertapan kebun seluas 2000 meter per kk.

“Artinya saya melihat andil BB-TNGL hanya sekedar pendamping, bukan pelaku. Ini kan Aneh. Sedangkan di Maret 2011 itu hanya 13 kk saja yang direlokasi dari Sei Minyak secara sukarela. Bukan seperti yang di sebutkan kepala BB-TNGL Andy Basrul sebanyak 42 kk. Itu bohong. Andy sudah melakukan pengkaburan data dan pembohongan public.”

Menurut Sayed, fakta lain; kerusakan kawasan yang dikalim Andy Basrul dilakukan oleh warga korban eks konflik Aceh, itu bohong. Fakta dilapangan sejak tanggal 28 Mei 1974 sudah berdiri tapak Sawmill di wilayah Sei Lepan dan Besitang.

“Saya pikir sejak tahun 70-an wilayah ini sudah dieksploitasi secara besar-besar untuk kebutuhan playwood, termasuk dari wilayah Sekundur yang berbatas dengan Pemkab Aceh Tamiang. Pembohongan apalagi yang mau di mainkan Andy Basrul?..saya tambahkan, jangan pernah sekalipun Andy Basrul menyebut warga korban eks konflik Aceh tersebut sebagai pendatang haram. Itu saya ingatkan untuk dia ” tegasnya lagi.

Disisi lain, warga korban eks konflik Aceh sudah membaur dengan masyarakat dan petani lain. Malah mereka sudah mengorganisir diri menjadi Kelompok Tani Perjuangan Langkat (Ketapel) dan kelompok Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA).

Diingatkan Sayed, masalah kemanusiaan harus dipertimbangan secara komprehensif, jangan seperti kejadian penggusuran Makam Mbah Periok, yang menelan banyak korban.  

Kami Duduki Tanah Negara Bukan TNGL
Koordinator Warga Korban Eks Konflik Aceh, Sukardi Darmo, sangat kecewa dengan pernyataan Andy Basrul, yang mengatakan kepada salah seorang reforter salah satu stasiun tv swasta, ingin menghilangkan nyawanya dan melindas warga dengan alat berat yang mencoba menghalangi penggusuran dengan tidur di jalan.

“Ini pembunuhan karakter. Terus saya dikatakan sebagai cukong tanah dan sekongkol dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU), Allah maha adil pasti menujukkan siapa yang benar dan salah.” Tegas Darmo.

Pernyataan Andy Basrul membuat warga korban konflik Aceh resah, sedikitnya 700 kepala keluarga atau 4000 an warga yang menempati Barak Induk, Damar Hitam dan Sei Minyak terus berjaga-jaga, jangan sampai ada penyusupan dengan menggunakan senjata tajam, tapi mengatasnamakan warga korban konflik Aceh.

 “Kita terus mewaspadai setiap orang asing yang masuk ke lokasi di tiga titik pengungsi korban konflik Aceh tersebut. Sampai kini kita terus pantau tindakan mencurigakan dari tamu yang keluar dan masuk wilayah sini.” Kata Darmo, kepada wartawan.

Tegas Darmo, pihaknya tidak pernah membawa senjata tajam untuk melakukan perlawanan, pun demikian, warga korban eks konflik Aceh hanya berjuang sampai mati, mempertahankan hak menempati tanah Negara, meski harus dilindas dengan alat berat. “Senjata kami zikir dan doa kepada Allah, minta petunjukNya. Bukan dengan senjata tajam, itu bohong” 

Dia meminta warga, agar tidak terpancing dengan kondisi-kondisi yang dapat memojokan pihak warga korban konflik Aceh. “sebab saya banyak mendapat ancaman penghilangan nyawa, dari orang-orang yang berkepentingan terhadap TNGL, namun yang perlu dicatat, kami tidak pernah merampas tanah yang di klaim wilayah TNGL, tapi tanah Negara yang kami duduki.” Tegasnya.

Darmo menjelaskan; saat mereka datang di tahun 2000 lalu, saat kehidupan warga carut marut tak satupun orang yang berkepentingan mengklaim wilayah tersebut masuk dalam TNGL, kenapa setelah 11 tahun warga menduduki wilayah tersebut baru muncul pernyataan tanah yang mereka tempati adalah wilayah TNGL.

“Kami bukan binatang, kami manusia. Jadikanlah kami manusia sebagai manusia. Kami tau malu dan perasa. Tapi adakah mereka  yang mengaku sebagai pemangku jabatan tapi tidak merasa ada rasa kemanusiaan di hati mereka.”

Lebih jauh Darmo menyatakan, pihaknya siap menghadapi penggusuran paksa yang dilakukan oleh BTNGL, namun yang perlu di fahami warga akan melaporkan tindakan refresif  ke KOMNAS ANAK dan KOMNAS HAM ke Jakarta untuk minta perlindungan.

Namun, lanjut Darmo; terlebih dahulu warga korban konflik Aceh melakukan audiensi ke gubernur Pemerintah Aceh, Irwandi Yusuf dalam waktu dekati  ini yang didampingi oleh Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dan perwakilan warga korban konflik Aceh.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget