Harian Analisa
Selasa, 29 Juli, 2008
Karang Baru: Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembaHTari) masih menunggu jawaban Dinas Kehutanan (Dishut) NAD dan Menteri Kehutanan (Menhut) atas laporan pihaknya terjadinya perusakan hutan mangrove secara besar-besaran di Aceh Tamiang yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Bila terhadap laporan tertulis yang disampaikan LembaHTari tersebut Dishut Nanggroe Aceh Darusaslam (NAD) dan Menhut tak meresponnya, dengan terpaksa kami akan melakukan langkah hukum dan mengkampanyekan secara internasional kasus perusakan lingkungan ini.
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif LembaHTari, Sayed Zainal M,SH kepada Analisa yang menanyakan hasil pengaduannya kepada Dishut NAD dan Menhut tentang telah terjadinya perusakan hutan mangrove di Aceh Tamiang dengan modus untuk kebun sawit, Senin (28/7).
Menurut Sayed Zainal yang didampingi Divisi Kampanye LembaHTari, Syawaluddin, pihaknya membuat laporan tertulis kepada Dishut NAD dan Menhut dimaksudkan agar Dishut dan Menhut segera mengambil langkah kongkrit dengan memerintahkan penghentian perambahan hutan dimaksud.
“Harapan selanjutnya tak hanya sebatas itu, tapi juga harus segera menghutankan kembali hutan mangrove yang sudah terlanjur dibabat dengan melakukan penanaman bibit bakau seluas hutan yang dirusaknya,” imbuhnya.
Namun secara realitas laporan LembaHTari sepertinya sampai saat ini bagai masuk tong sampah, aku Sayed Zainal seraya berkata seharusnya bila Dishut NAD dan Menhut beranggapan LembaHTari memberikan laporan tak benar menuntutnya secara hukum.
“Karenanya, sungguh mengherankan sikap petinggi yang membidangi masalah kehutanan di tingkat provinsi dan negara itu sampai hari ini tak melakukan aksi apapun. Sikap seperti itu sama dengan melecehkan rakyat yang tanpa pamrih telah berpartisipasi melaporkan adanya perusakan lingkungan,” tandasnya.
Menjawab Analisa lengkap apa yang akan ditempuh LembaHTari dengan “mentoknya” laporan pihaknya ke Dishut NAD dan Menhut itu, dikatakan Sayed Zainal kini pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum dan menginternasionalkan kasus ini.
Terhadap langkah hukum, sambungnya LembaHTari akan membuat pengaduan kepada kepolisian bahwa di Aceh Tamiang telah terjadi perusakan lingkungan berupa okupasi hutan mangrove secara liar. Perusakan hutan tanpa izin itu jelas merupakan tindak pidana.
Langkah kedua, LembaHTari bersama mitra LSM pegiat lingkungan yang ada akan mengkampanyekan secara internasional bahwa di Aceh Tamiang telah terjadi penghancuran hutan mangrove tapi pejabatnya tutup mata.
Berdasarkan investigasi LembaHTari, menurut Sayed Zainal sebagian besar kawasan hutan mangrove yang ada di tiga kecamatan di Aceh Tamiang sudah mengalami rusak berat. Tiga kecamatan di kabupaten ini yang memiliki hutan mangrove yaitu Kecamatan Seruway, Bendhara dan Manyak Payed.
Kerusakan hutan ini di Kecamatan Seruway merupakan yang paling parah. Hutan mangrove di kecamatan ini dibabat sampai bibir pantai, sebutnya. (soe)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar