Rakyat Aceh
09 November 2009
ACEH TAMIANG – Direketur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestrai (LembAHtari) Sayed Zainal, SH menyesalkan adanya oknum pejabat dari kalangan DPRA yang menerbitkan koran mingguan. Dikhawatirkan, indikasi tujuan dari pendirian koran itu tak lain untuk meraup uang Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di setiap kabupaten di Aceh.
“Kami cukup prihatin, adanya kondisi dan tren di Aceh yang dilakukan oleh oknum pejabat dari anggota DPRA memiliki dan megelola koran terbit mingguan, yang anggaran medianya diduga diambil dari APBK setiap kabupaten di Aceh hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Bahkan bila digabungan dari setiap kabupaten itu, angkanya bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Direketur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, SH kepada wartawan koran ini, kemarin.
Dia menambahkan, seharusnya oknum anggota DPRA bisa memahami fungsinya sebagai alat pengontrol, pengawas bagi kinerja eksekutif. Dengan memiliki dan mengelolah sebuah media cetak, oknum anggota DPRA itu malah memerankan andil dan mengambil kesempatan koran yang diterbitkan dijadikan alat penekan untuk mendapatkan biaya pengelolahan koran yang diambil dari setiap pemda dalam setiap kabupaten di Aceh.
Dijelaskan Sayed Zainal, berdasarkan undang – undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 37, jelas dilarang anggota DPRA maupun DPRK memiliki atau mengelolah sebuah perusahaan koran. Bahkan hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Namun kenyataannya, imbuh Sayed Zainal, di Aceh malah ada oknum anggota DPRA bisa bebas masuk, dan aturan – aturan lain dilanggar. Seperti mengenai susunan dan kedudukan anggota DPRA/DPRK dilanggar oleh oknum tersebut.
Sebenarnya, lanjut Sayed Zainal, LembAHtari tidak bermaksud menolak maupun memprotes terhadap keberadaan koran yang diterbitkan. Namun hanya bersifat memprotes lebih pada oknum anggota DPRA tersebut yang telah menyalahi aturan dan terkesan pura – pura tidak mengerti.
Disisi lain, seharusnya Badan Kehormatan Dewan di setiap level Dewan meneggur dan menindak oknum anggota Dewan yang berperan ganda, berkedok terbitkan media. Tapi hanya semata – mata bertujuan ingin mengambil uang rakyat melalui APBK/APBA.
“Fakta yang kami dapatkan dari hasil monitoring dilapangan. Seperti koran mingguan Media NAD di Aceh, jelas kami temukan pemiliknya merupakan oknum anggota DPRA dari partai Demokrat. Yang setiap tahunnya Pemda Aceh Tamiang ada menganggarkan dana kerjasa terhadap media terebut melalui APBK Aceh Tamiang. Dan saya yakin, di pemda lainnya yang ada di Aceh ini mungkin mengalami hal yang sama seperti Pemda Aceh Tamiang," terangnya.
Menyangkut adanya hasill monitoring LembAHtari terhadap media tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemda Aceh Tamiang Drs. Helyudi ditanya wartawan koran ini, pernah mengakui Pemda Aceh Tamiang ada menganggarkan dana kerjasama dengan Media NAD.
“Dalam setiap tahun, Pemda Aceh Tamiang ada menganggarkan dana kerjasama dengan Media NAD. Untuk tahun 2009 dana kerjasama itu mencapai Rp76 juta. Dan saya juga tidak tau mengapa bisa demikian, yang jelas ada muatan politis didalamnya, sehingga saya juga tidak bisa mengatakan lebih jauh mengenai hal itu,” tandas Helyudi. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar