Total Tayangan Halaman

Rabu, 09 November 2011

POLRES ACEH TAMIANG ABAIKAN HAK TERSANGKA DALAM KASUS NARKOBA

LEUSEH | SYAWALUDDIN

jur_nalist@yahoo.com

Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, MSH menilai; pihak kepolisian, terutama Polres Aceh Tamiang sudah mengabaikan hak-hak tersangka dari keluarga miskin yang berkaitan dengan kasus Narkoba tidak mendapat perhatian secara universal sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hak azasi dan perlakuan kekerasan.

Kasus-kasus Narkoba yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, terutama tersangka dari kasus narkoba mendapat perlakuan kekerasan, yang semestinya tidak harus terjadi. Serta terkesan telah terjadi penekanan dalam menghadirkan Barang Bukti palsu yang dapat menjerumuskan tersangka.

“Ini-kan perlu pembuktian, benar atau tidak; tersangka memang pemakai atau pengedar. Malah masyarakat biasapun bisa terjerat menjadi tersangka. Sebab, indikasi kuat pihak Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang sudah menghadirkan barang bukti palsu, yang bukan milik tersangka, sangat ironis ini”. tegas Sayed Zainal kepada Media (01/11) di Karang Baru.

Lebih jauh diungkapkan; kasus Barang Bukti palsu dari Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, didapat dari pengakuan 2 orang tersangka bersama keluarga yang disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hal ini dilakukan para tersangka, sebab; mereka tidak mendapatkan hak-hak tersangka dari perlindungan hukum dan tersangka tidak tahu minta pembelaan dan perlindungan ke lembaga mana, sehingga LembAHtari menjadi rujukan untuk mereka mengadukan kasus yang menimpa dua tersangka tersebut.

Mengingat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Aceh Tamiang tidak ada, mustahil mereka—para tersangka—mengetahui apa itu Pra Peradilan, Kompolnas, Propam Mabes Kepolisian, Komisi Kejaksaan atau Komisi Yustisia.

Barang Bukti Palsu

Masih Sayed, seperti fakta yang dialami oleh warga Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, berinisial BI 24 tahun, pekerjaan sebagai kernet truck sawit. Malam tanggal 07 Agustus 2011 sekitar pukul 20.30 WIB di sweeping oleh empat orang dari Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang di persimpangan Alur Hitam—arah menuju simpang kiri.

Pada saat terjadi sweeping, tersangka langsung menerima perlakuan kekerasan sehingga babak belur, baru kemudian tersangka digeledah dan Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang tidak mendapatkan barang bukti Shabu-Shabu, tapi tersangka langsung di gari dan dibawa ke Simpang kiri.

Beberapa jam kemudian, tersangka dibawa lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)—Alur Hitam—lalu empat anggota Sat Narkoba baru menemukan satu bungkus plastic berisi Shabu-shabu di TKP. Namun tersangka menolak Barang Bukti Palsu yang diketemukan anggota Sat Narkoba milik tersangka.

“Yang perlu dipertegas, apakah harus seperti itu pekjerjaan penegak hukum. Bisa menghadirkan barang bukti palsu, bisa penuh penjara dengan tersangka yang bukan tersangka; menjadi korban bukti BB palsu Sat Narkoba dan itu sengaja diciptakan untuk menjerat tersangka, luar biasa”. Tegasnya.

Dalam pemeriksaanpun—diruang Sat Narkoba—tersangka sudah mendapat tindakan kekerasan dan dipaksa untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena takut, BI dengan sangat terpaksa mau menanda tangani BAP.

Apalagi tersangka BI diancam akan disuntik mati dan dibuang ke kuburan cina oleh juru periksa (Juper). Ironisnya lagi; sampai perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang Nomor 44/Penpid/2011 sampai tanggal 07 Nopember 2011 masa penahanan sudah berlangsung selama 90 hari, tersangka tidak pernah didampingi pengacara sama sekali padahal kuasa apengacara sudah ditanda tangani, “saya kira proses ini hanya pormalitas saja”. Katanya.

Lain halnya dengan F alias S, 33 tahun, pekerjaan tani penduduk Paya Awe Karang Baru Aceh Tamiang pada tanggal 4 Juli 2011 ditangkap dengan tuduhan menggunakan Shabu-shabu berdasar Short Mesaage Service (SMS) atau pesang singkat dan keterangan serta tanpa BB ditahan sejak 4 Juli 2011 hingga kini; sudah 118 hari ditahan.

Ironisnya tersangka dan keluarga tersangka tidak pernah menerima surat Penangkapan dan Penahanan, yang diterima hanya surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kualasimpang Nomor 216/SKPP/07/2011 yang telah berakhir Tanggal 01 September 2011 lalu.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget