SYAWALUDDIN | LEUSOH
Jur_nalist@yahoo.com
Penggunaan senjata sewenang-wenang yang dilakukan Balai Besar Taman
Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dengan menggunakan kekuatan Polri dan Militer
di Kecamatan Sei Minyak dan Besitang, Kabupaten Langkat; dalam menggusur paksa
Warga Korban Eks Konflik Aceh, bukan jalan komprehensif
menyelesaikan kasus pengungsi di Tanah Negara tersebut.
BBTNGL mengklaim warga korban eks konflik Aceh telah menduduki Taman
Nasional, sejak tahun 1999 hingga kini, yang perlu diingat berdasarkan putusan
Pengadilan Stabat menyatakan kalau tanah yang diduduki warga korban eks konflik
Aceh itu, merupakan tanah Negara bukan Taman Nasional.
Tragedi 27 Juni 2011 lalu telah mencoreng institusi Polri khususnya,
dan militer, dimana penggunaan senjata yang dilakukan Polri secara
sewenang-wenang turut mencedrai 15 orang, 2 orang terkena peluru tajam, 4 orang
dianiaya dan 9 orang terkena muntahan peluru karet. “Ini ekses penggunaan
senjata yang membabi butan dari Polri dan tidak menggunakan Prosedur Tetap
(protap).” Tegas Sayed Zainal kepada wartawan (16/10) di Karang Baru.
Penggusuran paksa BBTNGL dengan menggunakan kekuatan Polri dan Militer
merupakan perbuatan yang melanggar Hak-hak Asazi Manusia (HAM) internasional.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan BBTNGL telah menarik simpati Dunia
Inaternasional, terutama Amensty Internasional yang bermarkas di London,
Inggris. Dengan mengeluarkan surat peringatan kepada pemerintah Indonesia.
Sayed mengingatkan, jika BBTNGL memaksakan kehendaknya, LembAHtari
akan mengundang pihak Amensty Internasional untuk turun kelapangan melihat
secara langsung apa yang diilakukan BBTNGL terhadap warga korban eks kondlik
Aceh.
Seharusnya BBTNGL introspeksi, apakah yang dilakukan selama ini
terhadap warga korban eks konflik Aceh yang berada di Damar Hitam, Barak Induk
dan Sei Minyak sudah benar. Mengingat Scoring dalam menetapkan status TNGL
belum ada kekuatan hukum tetap.
“Kalau berdasarkan Scoring, TNGL belum mampu menjelaskan kepada public
secara hukum, kalau status TNGL sudah memenuhi standar Taman Nasional. Ini kan baru tahap penunjukan oleh menteri
belum sampai tahap penetapan kawasan. Contoh; Penunjunkan Kawasan, Penetapan
Kawasan, Penetapan Patok Gelang dan Penetapan Status Kawasan, coba jabarkan
ini.”
Lebih jauh dikatakan; Andy Basrul sebagai kepala BBTNGL jangan terlalu
memaksakan diri hanya untuk mengejar dana dari UNESCO, lalu mengorbankan
masyarakat sipil. “sudah banyak pembohongan yang dilakukan BBTNGL terhadap
dunia internasional, saya minta UNESCO turun dan audit kembali terhadap dana
yang sudah diberikan ke BBTNGL.” Katanya.
Apalagi Amnesty Internasional sudah mendesak pemerintah Indonesia
untuk tidak menggunakan kekuatan senjata yang sewenang-wenang oleh BBTNGL
hingga menyeret institusi Polri dan TNI pada kasus 27 Juni 2011 lalu itu.
Lakukan Penyidikan
Amnesty Internasional minta
kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh,
independen dan tidak memihak laporan
penggunaan kekuatan dan senjata api sewenang-wenang dan berlebihan
terhadap warga Barak Induk, Damar Hitam dan Sei Minyak dan, bila sesuai,
mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab
dibawa ke pengadilan yang adil dan korban menerima reparasi;
Menjamin bahwa setiap petugas
polisi memahami Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan tugas Kepolisian (No.8/2009) dan tentang Penggunaan
Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No.1/2009), dan memiliki pengetahuan dan
perlengkapan yang diperlukan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam
pekerjaan sehari-hari mereka;
Menjalankan peninjauan menyeluruh atas taktik-taktik polisi dan penggunaan senjata pada saat tugas polisi mengamankan ketertiban umum, dengan pandangan menjaminnya sesuai dengan standar internasional, khususnya Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct) PBB mengenai Petugas Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. “ini peringatan kepada Andy Basrul, jangan pernah menganggap segala sesuatu persoalan itu sepele, kecuali orang bodoh yang berpikir mundur.” Kata Sayed Zainal mengakhiri.
Menjalankan peninjauan menyeluruh atas taktik-taktik polisi dan penggunaan senjata pada saat tugas polisi mengamankan ketertiban umum, dengan pandangan menjaminnya sesuai dengan standar internasional, khususnya Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct) PBB mengenai Petugas Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. “ini peringatan kepada Andy Basrul, jangan pernah menganggap segala sesuatu persoalan itu sepele, kecuali orang bodoh yang berpikir mundur.” Kata Sayed Zainal mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar