Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 November 2011

PENGGUNAAN SENJATA BUKAN SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA WARGA KORBAN KONFLIK ACEH DENGAN BBTNGL


SYAWALUDDIN | LEUSOH
Jur_nalist@yahoo.com


Penggunaan senjata sewenang-wenang yang dilakukan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dengan menggunakan kekuatan Polri dan Militer di Kecamatan Sei Minyak dan Besitang, Kabupaten Langkat; dalam menggusur paksa Warga Korban Eks Konflik Aceh, bukan jalan komprehensif menyelesaikan kasus pengungsi di Tanah Negara tersebut.

BBTNGL mengklaim warga korban eks konflik Aceh telah menduduki Taman Nasional, sejak tahun 1999 hingga kini, yang perlu diingat berdasarkan putusan Pengadilan Stabat menyatakan kalau tanah yang diduduki warga korban eks konflik Aceh itu, merupakan tanah Negara bukan Taman Nasional.

Tragedi 27 Juni 2011 lalu telah mencoreng institusi Polri khususnya, dan militer, dimana penggunaan senjata yang dilakukan Polri secara sewenang-wenang turut mencedrai 15 orang, 2 orang terkena peluru tajam, 4 orang dianiaya dan 9 orang terkena muntahan peluru karet. “Ini ekses penggunaan senjata yang membabi butan dari Polri dan tidak menggunakan Prosedur Tetap (protap).” Tegas Sayed Zainal kepada wartawan (16/10) di Karang Baru.

Penggusuran paksa BBTNGL dengan menggunakan kekuatan Polri dan Militer merupakan perbuatan yang melanggar Hak-hak Asazi Manusia (HAM) internasional. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan BBTNGL telah menarik simpati Dunia Inaternasional, terutama Amensty Internasional yang bermarkas di London, Inggris. Dengan mengeluarkan surat peringatan kepada pemerintah Indonesia.
 
Sayed mengingatkan, jika BBTNGL memaksakan kehendaknya, LembAHtari akan mengundang pihak Amensty Internasional untuk turun kelapangan melihat secara langsung apa yang diilakukan BBTNGL terhadap warga korban eks kondlik Aceh.

Seharusnya BBTNGL introspeksi, apakah yang dilakukan selama ini terhadap warga korban eks konflik Aceh yang berada di Damar Hitam, Barak Induk dan Sei Minyak sudah benar. Mengingat Scoring dalam menetapkan status TNGL belum ada kekuatan hukum tetap.

“Kalau berdasarkan Scoring, TNGL belum mampu menjelaskan kepada public secara hukum, kalau status TNGL sudah memenuhi standar Taman Nasional. Ini kan baru tahap penunjukan oleh menteri belum sampai tahap penetapan kawasan. Contoh; Penunjunkan Kawasan, Penetapan Kawasan, Penetapan Patok Gelang dan Penetapan Status Kawasan, coba jabarkan ini.”

Lebih jauh dikatakan; Andy Basrul sebagai kepala BBTNGL jangan terlalu memaksakan diri hanya untuk mengejar dana dari UNESCO, lalu mengorbankan masyarakat sipil. “sudah banyak pembohongan yang dilakukan BBTNGL terhadap dunia internasional, saya minta UNESCO turun dan audit kembali terhadap dana yang sudah diberikan ke BBTNGL.” Katanya.

Apalagi Amnesty Internasional sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menggunakan kekuatan senjata yang sewenang-wenang oleh BBTNGL hingga menyeret institusi Polri dan TNI pada kasus 27 Juni 2011 lalu itu.

Lakukan Penyidikan
Amnesty Internasional minta kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh, independen dan tidak memihak laporan penggunaan  kekuatan dan senjata api sewenang-wenang dan berlebihan  terhadap warga Barak Induk, Damar Hitam dan Sei Minyak dan, bila sesuai, mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan yang adil dan korban menerima reparasi;

Menjamin bahwa setiap petugas polisi memahami Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan tugas Kepolisian (No.8/2009) dan tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No.1/2009), dan memiliki pengetahuan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam pekerjaan sehari-hari mereka;

Menjalankan peninjauan menyeluruh atas taktik-taktik polisi dan penggunaan senjata pada saat tugas polisi mengamankan ketertiban umum, dengan pandangan menjaminnya sesuai dengan standar internasional, khususnya Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct) PBB mengenai Petugas Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. “ini peringatan kepada Andy Basrul, jangan pernah menganggap segala sesuatu persoalan itu sepele, kecuali orang bodoh yang berpikir mundur.” Kata Sayed Zainal mengakhiri.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget