Total Tayangan Halaman

Minggu, 26 September 2010

GUGATAN CLASS ACTION UNTUK SANG GUBERNUR DAN BUPATI

Terkait Masalah Ijin Perluasan Areal PT SKPI:

Gugatan Class Action Untuk Sang Gubernur dan Bupati

LEUSOH | SYAWALUDDIN

jur_nalist@yahoo.com

Konflik lahan—masyarakat dan pemilik Hak Guna Usaha (HGU)—di Aceh Tamiang masih berlangsung. Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan masyarakat di Kecamatan Tamiang Hulu—desa Wonosari, Harumsari, Jambo Rambong dan Serba—menolak rekomendasi ijin penambahan 200 hektar HGU PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI), peruntukkan perkebunan kelapa sawit di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar kecamatan Tamiang Hulu.

Penolakan, LembAHtari dan masyarakat empat desa di Aceh Tamiang di tujukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang. Mendesak Gubernur; Irwandi Yusuf dan Pemkab Aceh Tamiang, tidak mengeluarkan ijin penambahan 200 hektar itu.

Mengingat, ijin penambahan 200 hektar areal PT SKPI masuk didalam Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar yang ditetapkan Dishutbun Aceh Tamiang dengan Surat Nomor 522/662/2008 tentang evaluasi. Titik koordinat N 04°13’56,9” E 097°52’10,6” dan N 04°13’52” E 097°52’11,2” ditanda tangani oleh T. Insyafuddin (mewakili DPRK Aceh Tamiang), Ir H Ichwan, Mustafa Ramadan Banurea, Adita Karya, S.Hut. MS dan Ilham yang mewakili Dishutbun Aceh tamiang.

“Ini yang kita pertahankan, agar daerah resapan air empat desa di kecamatan Tamiang Hulu tidak terganggu, apalagi kondisinya sudah kritis. LembAHtari dan masyarakat empat desa menolak secara hukum dan akan melakukan gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Masyarakat) kepada Gubernur Pemerintah Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.” Tegas Direktur Eksekutif LembAHtari; Sayed Zainal MSH, kepada wartawan.

Lebih jauh dikatakan; Areal yang diusulkan untuk penambahan lokasi kebun seluas 200 Ha, terrletak di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan ketinggian 484 meter Diatas Permukaan Laut (DPL), dengan Slove (kemiringan) diatas 30°, dengan curah hujan yang cukup tinggi, Wilayah ini merupakan daerah Resapan Air.

“daerah ini merupakan penyangga bagi empat desa; Desa Wonosari, Harum Sari, Jambu Rambung dan Desa Serba. Topografi keempat desa ini terletak dibawah (kaki) Gunung Titi Akar. Ini harus dilestarikan secara berkelanjutan, jika Gubernur dan Bupati memaksakan memberikan ijin, bersiaplah berhadapan dengan masyarakat Aceh Tamiang. Saya tidak mengancam, Cuma mengingatkan saja.” Katanya.

Menurut Sayed, tanah seluas 60 Ha di wilayah Kawasan konservasi ini di jadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Tamiang pada tahun 2005 lalu. Plot Dana bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, ditahun 2007 sudah diperjual belikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan).

Bahwa; hasil kesepakatan bersama (Dishutbun, DPRK dan Pihak Perusahaan) Areal Gunung Titi Akar dikembalikan fungsinya sebagai KAWASAN KONSERVASI, dengan surat Nomor 522/662/2008 tentang EVALUASI HGU. Titik koordinat N 04°13’56,9” E 097°52’10,6” dan N 04°13’52” E 097°52’11,2” yang ditanda tangani oleh T. Insyafuddin (mewakili DPRK Aceh Tamiang), Ir H Ichwan, Mustafa Ramadan Banurea, Adita Karya, S.Hut. MS dan Ilham yang mewakili Dishutbun Aceh tamiang.--

Sunarno, Ketua Kelompok Tani Wonolestari menganggap aneh…dan ironis, pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan DI KAWASAN KONSERVASI gunung Titi Akar Nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi. Hal ini diduga ada unsur SUAP tanpa mempertimbangkan potensi Bencana Banjir di empat desa itu.

“dengan alas rekomendasi yang ada pada bulan Juli 2010 PT SKPI sudah melakukan pembuatan teresan (menoreh bukit) untuk penanaman Kelapa Sawit.” Kata Nanok (panggilan akrab Sunarno)

Pernyataan Nanok diperkuat Datok Wonosari, Zulkarnain dengan mengatakan; atas dasar penyimpangan dan kelalaian tersebut, LembAhtari bersama Masyarakat empat desa pada Juli 2010 sudah melakukan penolakan dan penghentian aktifitas perusahaan dilapangan kepada PT SKPI dan protes ke Pemerintah Daerah Aceh Tamiang tapi toh…tidak pernah di gubris.

Zulkarnain mendukung apa yang dilakukan LembAHtari dan Masyarakat empat desa untuk menolak pemberian ijin perluasan tambahan 200 Ha kepada PT SKPI di kawasan gunung Tiiti Akar. Mengingat PT SKPI sudah memiliki HGU seluas 500 Ha yang terbit pada tahun 2007 lalu.

“Kami akan menuntut pemerintah jika ini dibiarkan dan diberikan ijin. Sudah cukup penderitaanmasyarakat empat desa dari air bah kiriman akibat hujan 2 jam-an, yang menggenangi 4 desa ini, setinggi pinggang.” Ujar Zulkarnain.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget