Total Tayangan Halaman

Senin, 06 September 2010

BABAK BARU PERUSAKAN ‘KEL’ ACEH

LEUSOH | Syawaluddin


Gubernur Pemerintah Aceh, Drh Irwandi Yusuf terkesan plin plan dalam menjalankan kebijakan. Hal itu terlihat dari berbagai rekomendasi yang diberikan Irwandi, tidak mengacu kepada landasan hukum serta aturan yang telah digariskan.

Terutama rekomendasi Irwandi terhadap pemberian ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 31.472 hektar kepada PT Rencong Pulp And Paper di 3 Kabupaten di Aceh, Aceh Tamiang, Timur dan Utara, bertolak belakang terhadap penyelamatan Hutan Aceh dan Moratorium Logging (jeda tebang).

Irwandi dinilai banyak kalangan, gagal mengelola hutan Aceh, bukan memperbaiki malah menghancurkan. Kebijakan Irwandi itu, mengundang reaksi keras LSM lokal yang konsen terhadap penyelamatan lingkungan. Mampukah Irwandi mempertahankan kepentingan kelompoknya dalam mengambil keuntungan dari hutan Aceh?...
***

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, MSH, orang yang paling menetang serta menegaskan; bentuk rekomendasi yang diberikan Irwandi, merupakan babak baru pengrusakan hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh. Sebab, menurut Dia; Irwandi sudah mengangkangi apa yang Dia terbitkan (moratorium logging).

Pasca perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI 15 Agustus 2005 lalu. Irwandi telah menerbitkan 3 rekomendasi kepada 3 kabupaten untuk pengelolaan KEL Aceh, dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lebih lanjut, Sayed mengemukakan; Rekomendasi Abdul Latif (Bupati Aceh Tamiang) nomor 522/23697 tahun 2009, Aceh Timur Nomor 522/21/10776 tahun 2009, Aceh Utara Nomor 522/11098 tahun 2008 tanggal 18 Nopember dan Kadishutbun Aceh tertanggal 07 Juni 2010 Nomor 522.64/3.777-IV, telah melanggar Peraturan Perundang-undangan.

“Saya pikir, tiga rekomendasi yang diberikan Irwandi kepada tiga kabupaten itu, penuh muatan politis, betapa tidak. Moratorium Logging dibuat, lalu dilanggar dengan cara memberikan rekomendasi, permainan apalagi ini?...”
Ironis...Irwandi juga mengeluarkan pencadangan izin areal HTI yang diterbitkan Gubernur, Irwandi Nomor 522.51/BP2T/4729/2010 tanggal 07 Juni 2010, kepada PT Rencong Pulp And Paper Industry (RPAPI) pembangkangan dan pengangkangan Undang-Undang Tata Ruang Nasional tahun Nomor 26/2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 mengenai tata ruang nasional termasuk Undang-Undang Nomor 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Sayed mencontohkan pasal 150 ayat 1 s/d 4 UUPA, Pemerintah Aceh ditugaskan untuk melakukan pengelolaan KEL secara pengamanan, pelestarian dan pemulihan fungsi KEL secara lestari. Sedangkan ayat 2 nya mengatakan dilarang mengeluarkan ijin dalam KEL.
Rekomendasi atau Tujuan Politis
Hasil monitoring LembAHtari, kenyataan dilapangan, ternyata wilayah yang direkomendasi oleh Irwandi—Wilayah Gunung Sangkapane—rata-rata 1.000 meter diatas permukaan laut, sementara kemiringannya (slove) diatas 30 derjat dengan curah hujan yang cukup tinggi bersebelahan langsung dengan hutan lingdung dan bukan kawasan hutan kritis, walaupun eks Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Kwala Langsa dan PT Tjipta Rimba Djaja yang berakhir tanggal 20 Mei 2000.

Disisi lain, Pemerintah Aceh telah mencadangkan konsep Aceh Hijau, bahkan ada program bantuan Bank Dunia melalui United Nation Development Programme (UNDP), Program Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).

“Kok malah Irwandi mencadangkan 31.472 hektar untuk HTI, sementara Bank Dunia melalui UNDP sibuk melakukan program pengurangan resiko bencana berbasis komunitas. Irwandi malah sebaliknya; membuat program penghancuran KEL Aceh, ada apa ini?...” tegas Sayed.

Masih Sayed; LembAHtari kuatir, apabila terjadi banjir tahunan atau sepuluh tahunan dengan durasi dan curah hujan diatas 150 mm/detik di hulu Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Gayo Lues seperti desember 2006, Dipastikan wilayah Aceh Tamiang akan tenggelam diterjang air bah, bahkan akan lebih besar lagi akibat Ijin HTI diberikan Irwandi.

“Saya mengajak masyarakat, lembaga, lembaga donor dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah hingga ke pusat, menolak setiap kebijakan yang tidak berpihak dan berkelanjutan demi kepentingan sesaat. Kami juga memberikan apresiasi kepada Bupati Bener Meriah yang dengan tegas menolak pemberian rekomendasi izin PT Rencong Pulp And Paper Industry di Wilayah mereka.” Tegas Sayed.

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget