Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Agustus 2010

PTPN-I LARANG LEPAS HEWAN SERATUSAN WARGA BERDELEGASI KE DPRK ACEH TAMIANG

Seratusan warga peternak lembu dari Desa Tanjung Mancang, Tanjung Genting dan Simpang Kanan berdelegasi ke DPRK Aceh Tamiang. Mereka mendesak Komisi B untuk mencabut larangan pelepasan hewan ternak di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I.

Mengingat surat edaran nomor PTG/X/384/2010 yang di keluarkan oleh PTPN-I itu sangat meresahkan warga; banyak peternak menjual sapi-sapi peliharannya dengan harga yang cukup murah, sebab ada indikasi kalau masyarakat membandel melepaskan hewan ternaknya dilepas ke areal PTPN-I akan diambil tindakan tegas. Bahkan sudah ada ternak kambing yang ditembak oleh Asisten PTPN-I.

“Saya sendiri melihat, kalau kambing warga ditembak oleh asisten PTPN-I beberapa waktu lalu. Sejk itu saya takut pak kalau hewan ternak seperti kambing dan lembu milik saya juga ditembak.” Kata salah seorang delegasi mengungkapkan kepada ketua Komisi B, Ismail DPRK Aceh Tamiang.

Delegasi minta kepada DPRK; untuk memanggil pihak manajemen PTPN-I, berkaitan dengan surat edaran yang mereka keluarkan. “Mereka terlalu mengada-ada pak, saya yakin sapi-sapi kami tidak membawa penyakit Ganodherma yang menyerang pohon kelapa sawit milik PTPN-I. Saya mau dihadirkan ahli tentang penyakit tanaman, jadi mereka jangan asal menuduh. Ini kan sangat meresahkan, khusunya bagi masyarakat yang berprofesi peternak.” Jelas Anto, Ketua Asosiasi Peternak Aceh Tamiang (APAT).

Lebih jauh dikatakan, saat ini banyak masyarakat menjual sapi-sapi milik mereka dengan harga murah, kalau kondisi normal harga sapi dipasaran bekisar Rp. 8 juta hingga Rp. 10 juta per ekornya. Sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, praktis harga sapi mereka dijual murah dengan harga Rp.2 juta sampai Rp.4 juta.

‘Saya minta ketegasan dari bapak-bapak dewan yang terhormat disini untuk membantu masyarakat yang resah, akibat dampak surat edaran dari PTPN-I ini. Bapak-bapak kan wakil kami, jadi belalah kepentingan kami. Kami kan tidak merugikan orang lain.” Katanya.

Kami akan panggil pihak PTPN-I

Seratusan delegasi masyarakat tiga desa yang mendatangi DPRK Aceh Tamiang, disambut oleh ketua Komisi B, Ismail, Haris (wakil Ketua) dan Maliki (anggota). Pada intinya, Ismail mengemukakan, dewan tetap berpihak kepada masyarakat yang tersakiti.

“Kami berjanji akan memanggil pihak manajemen PTPN-I dalam waktu dekat ini, meminta pertanggungjawabannya sehubungan dengan surat edaran yang mereka keluarkan. Bukan didesa bapak-bapak saja yang resah, tapi juga masyarakat yang ada di desa Upah juga mengalami hal sama.” Jelas Ismail.

Merilis Surat edaran itu, Ismail mengungkap secara gambling, bahwa; PT Perusahaan Perkebunan Nusantara I (PTPN-I) Aceh Tamiang mengeluarkan surat edaran nomor PTG/X/384/2010 tentang larangan warga yang memelihara hewan; melepasakan di areal perkebunan PTPN-I.

Poin dari isi surat edaran tersebut menyebutkan, bahwa penyakit jamur Ganodherma yang menyerang kelapa sawit dibawa oleh sapi-sapi peliharaan warga yang dilepaskan ke areal perkebunan, setelah terinfeksi.

“Saya pikir untuk menentukan penyakit, seharusnya pihak perusahaan melakukan uji tes laboratorium dahulu, baru bisa mengeluarkan statement, kalau penyebaran Ganodherma tersebut disebarkan oleh sapi-sapi peliharaan masyarakat yang terinfeksi. Pernyataan itu harus jelas yang disertai dengan hasil uji laboratorium.” Kata Ismail.

Sementara menurut Ir. Arman pengamat pertanian di Aceh Tamiang menyebutkan, proses terinfeksinya kelapa sawit oleh bakteri (jamur) Ganodherma bukan di sebabkan oleh sapi, melainkan penyebarannya melalui angin dan prosesnya butuh waktu yang lama.

“Saya tegaskan, penyebaran Genodherma bukan dibawa oleh sapi-sapi peliharaan masyarakat, melainkan; prosesnya seperti yang saya sebutkan tadi.” (***)

LEUSOH | SYAWALUDDIN
jur_nalist@yahoo.com

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget