Total Tayangan Halaman

Senin, 26 Juli 2010

‘Moratorium Logging’ Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

Perambahan hutan (Pembalakan liar) atau illegal logging di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kecamatan Simpang Jernih kabupaten Aceh Timur menggunakan trayek sungai tamiang terus berlangsung. Bahkan eskalasinya (tingkat aktifitas) cenderung meningkat.

Sebanyak 102 (seratus dua) batang balok hasil perambahan hutan (Ilegal Logging) ditangkap oleh Pengamanan Hutan (PAMHUT) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang kawasan Desa Sekrak kecamatan Sekrak kabupaten Aceh Tamiang. Biasanya para perambah menggunakan aktifitas illegal logging dengan bahasa ‘kayu kampong atau masyarakat’.

Penangkapan kayu (tegakkan) kelas berjenis Meranti, Damar dan campuran tersebut, hasil kerjasama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, Polres Aceh Timur dan Satuan Brimobda setempat, setelah melalui pengintaian selama dua minggu di kawasan Simpang Jernih dan Baleng Karang yang berbatasan dengan Aceh Timur.

“Saya pikir kita semua harus mendukung, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur dalam memberantas aktifitas illegal logging—khususnya dinas Kehutanan dan Perkebunan—untuk menyahuti moratorium logging yang di berlakukan di Pemerintah Aceh, lalu bagaimana dengan dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang?...selayaknya kita pertanyakan kepada mereka.” Kata Sayed Zainal Direktur Eksekutif LembAHtari.

Selain 102 batang balok hasil balakkan tersebut masih ada 200 batang lagi; balok ilegal yang akan diturunkan oleh pemiliknya, “kita tunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur bersama Brimob dan Polres setempat.” Tambah Sayed.

Ditegaskan, kayu hasil tangkapan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur itu, sedianya akan di belah dan di olah dibeberapa kilang di Kota Lintang kecamatan Kota Kualasimpang kabupaten Aceh Tamiang. Hingga kini aktifitas pembelahan di kilang-kilang kayu tersebut terus berlangsung. Namun kali ini kayu-kayu itu ditangkap dan disita oleh Negara.

Modus operandinya, kayu log illegal tersebut; biasanya ditarik oleh boat atau di hanyutkan melalui DAS Tamiang pada malam hari dengan alasan pemamfaatan kayu kampong (izin hutan hak). Dokumen itu diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, berupa surat asal usul kayu (SKAU); “kalau boleh kita istilahkan ‘ganti baju’ meski kita ketahui kayu-kayu tersebut berasal dari Aceh Timur.”

Disisi lain, kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur; Ir. Saifuddin kepada wartawan di alokasi kejadian mengatakan, pihaknya apresiasi kepada teman-teman wartawan, NGO Lingkungan lokal, Brimobda dan Polres setempat yang telah ikut bersama-sama menjaga keutuhan hutan di kawasan Aceh Timur dan Aceh Tamiang dengan menekan angka aktifitas illegal kehutanan.

Dia memprediksikan, illegal logging masih terus berlangsung, di kawasan hulu sungai, terutama di daerah-daerah yang berbatasan dengan, Kabupaten Gayo Lues, Aceh Timur, Langkat dan Aceh Tamiang. “Nah sekarang bagaimana kitya bisa menekan angka ini, kalau memberantas saya piker; kita semua butuh kearifan lokal. Bina menekan saja sudah cukup baik. Begitupun tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen yang ada.” Tegas Saifuddin.

Dengan berfilosofi Saifuddin mengajak seluruh elemen menjaga keutuhan hutan ‘Mari menanam, bukan menebang. Mari menjaga bukan menghancurkan. Mari jadikan hutan Aceh; digunakan untuk kemaslahatan umat secara berkelanjutan’.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Atam Mandul.

Sayed menuding; kalau Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, terkesan mandul dalam menjaga aktifitas illegal logging, “buktinya, meski kayu-kayu illegal dari Aceh Timur itu, kok bisa ya…sampai ke Sawmill (Panglong) yang di Kota Kualasimpang, seharusnya-kan ditangkap, bukan dibiarkan. Kalau saya mengindikasikan, ada pihak-pihak di dalam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang ikut andil dalam lingkaran setan ini.” Tegas Sayed

Dia mencontohkan; Untuk tahun 2010 hasil pedataan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dikantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan tidak terdapat penerbitan SKAU. Ironisnya sumbangan pihak ketiga berkaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2009 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang hanya mampu 20 juta dari sector kayu.

Sedangkan tahun 2010 setoran ini belum nampak, kenyataannnya dilapangan kegiatan pembalakan liar (illegal logging) berjalan terus tanpa ada tindakan dan pengawasan yang serius dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang. Bahkan ada indikasi oknum – oknum Polisi Hutan (PolHut) Aceh Tamiang bersama perambah dan pemilik kilang kayu berkerja sama.

Berkaitan penangkapan kayu gelondongan (Pembalakan liar) sejumlah 102 batang (jenis meranti, dammar dan lain – lain) oleh PolHut Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur dan Satuan Brimob Alur Dua dan Pihak Polres Aceh Timur pada tanggal 25 Juni 2010 yang berasal dari wilayah kecamatan Simpang Jernih dan Baleng Karang.

Untuk isu-isu ini; LembAHtari akan mensomasi Dinas Kehutanan Aceh Tamiang berkaitan dengan balakan liar dan konflik hutan masyarakat dengan pemilik HGU dan Pemerintah, sebab dianggap lamban dan mandul dalam menyelesaikan berbabagi kasus sengketa.

“Kalau tak mampu menjadi kepala dinas, ya…buat sajalah surat pengunduran diri, atau minta dibangku panjangkan saja. Masih banyak orang lain yang bisa bijaksana dan tegas dalam mengambil kebijakan untuk membangun Aceh Tamiang yang lebih baik.” Ujarnya.

Sayed juga mengingatkan Bupati Abdul Latif, untuk tegas dan bijaksana dalam menempatkan para kepala dinas yang ada di Pemkab Aceh Tamiang, sesuai dengan kemampauan dan disiplin ilmunya, terutama yang capable dan ankutabilitas. (syawaluddin)

Tidak ada komentar:

SELAMATKAN HUTAN PESISIR DAN HULU ACEH TAMIANG
Advokasi,Lingkungan

ShoutMix chat widget